LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) terus menunjukkan komitmennya dalam menggempur rokok ilegal. Terbaru, Tim Satgas BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai Mataram melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuripan, Narmada, dan Sekotong, yang dilakukan belum lama ini.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. Pada operasi ini, Satgas BKC ilegal berhasil menemukan dan menyita rokok ilegal dari berbagai merk sebanyak 20.260 batang. Rokok ilegal yang disita terdiri dari 5.440 batang di Kecamatan Kuripan, 3.692 batang di Kecamatan Sekotong, dan 11.128 batang di Kecamatan Narmada.
Wirya menjelaskan, bahwa rokok-rokok yang disita ini akan ditahan dan disimpan di gudang Kantor Bea Cukai Mataram untuk kemudian dimusnahkan. “Tentu ini adalah kolaborasi dan sinergi kami dengan berbagai pihak sehingga kita berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 20 ribuan batang,” jelasnya.
Wirya lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi rokok ilegal ini akan terus dilaksanakan oleh Satgas agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. “Tentu perlu dilakukan operasi terus menerus dan sosialisasi lebih masif lagi agar masyarakat sadar akan bahayanya rokok ilegal,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. “Peredaran rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi berkurang sehingga hal ini perlu ditertibkan,” katanya.
Kegiatan operasi ini berjalan dengan lancar dan damai. Personil yang terbagi dalam tiga tim melaksanakan tugas dengan baik dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(ham)