Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Lobar, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Ini 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Lobar, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Hal ini berkat kerja sama yang solid antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB dengan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Samsudin selaku Katim Gakum BKHIT NTB mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKHIT NTB mengenai adanya pengangkutan burung tanpa dilengkapi dokumen Karantina Kesehatan Hewan menggunakan bus dengan inisial TM. Kemudian Tim BKHIT NTB lannsung berkoordinasi dengan petugas pengawas di Pelabuhan Lembar untuk melakukan pencegatan.

“Hewan yang kami tahan ini adalah jenis burung yang berasal dari Dompu. Kami mendapatkan informasi adanya burung yang dibawa oleh bus PO berinisial TM yang tidak memiliki dokumen Karantina Kesehatan Hewan. Informasi ini langsung kami teruskan kepada rekan-rekan yang bertugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Lembar,” katanya.

Baca Juga :  Bila Pemerintah Ubah Subsidi BBM ke BLT, Sultan Khawatir Berdampak pada Kelas Menengah

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan, bahwa pemilik burung tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pencarian. “Untuk Undang-Undang yang dilanggar adalah Pasal 88 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah proses lebih lanjut, burung-burung ini akan kami serahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Itu, Rizal Fikri dari BKSDA NTB mengungkapkan, bahwa dari hasil identifikasi, terdapat satu jenis burung yang dilindungi di antara puluhan burung yang diamankan, yaitu Perkici Dada Merah. “Dari hasil identifikasi kami, ada satu jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Perkici Dada Merah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Tegaskan Proses Hukum Harus Objektif, Respons Aspirasi Publik soal Sidang Dugaan Gratifikasi

Di tempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Di Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, IPDA Imran menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pengawasan di wilayah Pelabuhan Lembar. “Kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar selalu bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Karantina,” tegas IPDA Imran.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) dan menegakkan hukum terkait Karantina Hewan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sehingga diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Puluhan burung yang berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar tersebut, langsung diserahkan ke BKSDA NTB.(ham)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru

Suasana kunjungan tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan, dan legislatif NTB ke Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, pada 11–12 September 2026.

Internasional

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Senin, 14 Sep 2026 - 13:09 WIB