Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Lobar, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Ini 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Lobar, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Hal ini berkat kerja sama yang solid antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB dengan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Samsudin selaku Katim Gakum BKHIT NTB mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKHIT NTB mengenai adanya pengangkutan burung tanpa dilengkapi dokumen Karantina Kesehatan Hewan menggunakan bus dengan inisial TM. Kemudian Tim BKHIT NTB lannsung berkoordinasi dengan petugas pengawas di Pelabuhan Lembar untuk melakukan pencegatan.

“Hewan yang kami tahan ini adalah jenis burung yang berasal dari Dompu. Kami mendapatkan informasi adanya burung yang dibawa oleh bus PO berinisial TM yang tidak memiliki dokumen Karantina Kesehatan Hewan. Informasi ini langsung kami teruskan kepada rekan-rekan yang bertugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Lembar,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan, bahwa pemilik burung tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pencarian. “Untuk Undang-Undang yang dilanggar adalah Pasal 88 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah proses lebih lanjut, burung-burung ini akan kami serahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Itu, Rizal Fikri dari BKSDA NTB mengungkapkan, bahwa dari hasil identifikasi, terdapat satu jenis burung yang dilindungi di antara puluhan burung yang diamankan, yaitu Perkici Dada Merah. “Dari hasil identifikasi kami, ada satu jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Perkici Dada Merah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Remaja 13 Tahun Hanyut di Sungai Kuripan Lombok Barat, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Di tempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Di Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, IPDA Imran menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pengawasan di wilayah Pelabuhan Lembar. “Kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar selalu bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Karantina,” tegas IPDA Imran.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) dan menegakkan hukum terkait Karantina Hewan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sehingga diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Puluhan burung yang berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar tersebut, langsung diserahkan ke BKSDA NTB.(ham)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru