Polemik Ijazah Jokowi Jadi Diskusi Aktivis dan Akademisi Tersohor NTB

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Ijazah Jokowi yang diduga palsu.

Ini Ijazah Jokowi yang diduga palsu.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sebagaimana hasil pemantauan di Group WhatsApp (WA) Lombok Today pada Minggu (18/5/2025), polemik ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin menjadi perbincangan hangat masyarakat hingga di daerah, termasuk di Provinsi NTB.

Para aktivis, tokoh agama, politisi dan akademisi tersohor di NTB yang tergabung dalam Group WA Lombok Today tersebut, memiliki perspektif masing-masing dalam memotret kasus ini secara lebih kritis.

Akademisi Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin memiliki pandangan hukum yang melihat bahwa tidak ada pasal eksplisit yang mengharuskan dokumen privat seorang individu diharuskan atau dipaksa untuk ditunjukkan ke publik, “Carikan saya satu pasal bahwa dokumen privat bisa dipaksa untuk dilihat oleh seseorang,” terangnya.

Menurutnya, seorang individu tak memiliki legal setanding yang dapat memaksa seseorang untuk menunjukkan dokumen privat seperti ijazah, akta nikah atau bahkan akta sertifikat tanah. Sementara itu, Undang-Undang Keterbukaan Publik hanya berlaku bagi dokumen yang bersifat publik. Sedangkan bagi Prof Asikin, bahwa ijazah itu dokumen privat yang berharga (paper van Warda) yang berada pada ranah privat.

”Jika mau persoalkan sertifikat atau Ijazah saya misalnya, silakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi saya yakin akan ditolak karena tidak ada hubungan hukum atau legal setanding dengan sertifikat saya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu aktivis dan akademisi, Lalu Sumardi membantah apa yang dijelaskan oleh Prof Asikin. Ia menerangkan bahwa seorang individu memang tak berkewajiban menunjukkan dokumen pribadinya. Hanya saja jika individu tersebut adalah pejabat publik, maka ia berkewajiban menunjukkannya di depan publik. “Ini betul, karena saudara bukan pejabat negara, tapi bagi pejabat negara maka dia berkewajiban untuk memberikannya untuk dipastikan keasliannya,” bantahnya.

Jokowi, lanjutnya, punya relasi kuasa sehingga semua rakyat Indonesia berhak menanyakan aspek yang berkaitan dengan relasi kuasa, termasuk ijazah. “Kenapa sih Jokowi tidak mau tunjukkan ijazahnya di forum mediasi Pengadilan Surakarta? Kenapa sih membiarkan kegaduhan ini terus berlanjut? Ada apa sebenarnya? Apa yang Jokowi sembunyikan? Atau apa tujuannya Jokowi tidak mau tunjukkan ijazahnya di forum mediasi?,” tanyanya.

Pendapat lain dilontarkan oleh akademisi dari Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, Dr Ahmad Turmuzi atau Bang Jie yang menegaskan bahwa setiap orang punya kompetensi untuk mengetahui barang, kertas, benda yang otentik atau tidak otentik. Ia mencontohkan dengan barang seperti emas atau perhiasan. “Contohnya emas pasti ahli emas, begitu juga dalam kasus ijazah ini. Peran pengadilan sebagai ruang pembuktian hukum berdasarkan data, barang atas uji materi yang diperkarakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 3)

Ia pun membantah keterangan atau ilustrasi dari Prof Asikin yang menganggapnya tidak tepat. Baginya membadingakan dua hal yang berbeda level, meski sama-sama bersifat privasi. “Orang mercuri malam dan siang hari saja beda pasalnya, pelaku ulama dan ikut serta juga beda, padahal lokikanya perbuatan sama sama mercuri,” jelasnya.

Kritikan terhadap pendapat Prof Asikin juga datang dari Naser Alkatiri, SH. Ia menyatakan, harus dibedakan antara hubungan privat antar subyek, dengan hubungan privat antara warga negara dengan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

”Mohon maaf, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Prof Zainal Asikin selaku mantan dosen saya di Fakultas Hukum, kayaknya saya harus mengkritisi pendapat ini bila dikaitkan dengan ijazah palsu Joko Widodo,” katanya.

Naser Alkaatiri menyampaikan alasan bahwa warga negara sebagai pemilik kedaulatan telah menyerahkan hak kedaulatan kepada seseorang yang telah terpilih dengan suara terbanyak dari warga negara sebagai pemilih dan pemilik kedaulatan.

Pada saat Joko Widodo sebagai calon, tentunya memiliki syarat secara administratif sebagai calon atau kontestan Pemilu, di mana syarat administratif salah satunya adalah ijazah asli yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, sebagai legalitas untuk mencalonkan diri.

Seiring berjalannya waktu, ada seseorang yang kebetulan adalah seorang wartawan senior (Bambang Tri) mengetahui bahwa ijazahnya Joko Widodo adalah palsu. Seorang wartawan tentunya memiliki hak yang ada pada profesinya memberitakan kepada publik bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Imbasnya adalah Bambang Tri ditangkap dan dipenjara. Selanjutnya rakyat atau warga negara yang merasa ditipu oleh Joko Widodo merasa perlu mengetahui status keaslian ijazah Joko Widodo lewat saluran resmi yang diperbolehkan secara hukum, yaitu melalui peradilan hukum.

”Dari ilustrasi yang say kemukakan, maka muncul pertanyaan serius dari saya: Salahkah warga negara atau rakyat semesta yang nota bene pemilik kedaulatan menggugat transparansi dari Joko Widodo sekaligus transparansi dari  negara yang nota bene negara hukum mengetahui apakah ijazh Joko Widodo adalah asli atau palsu. Kenapa hal itu menjadi penting, karena akan terkait dengan keabsahan dari segala kebijakkan yang telah diambil seorang Joko Widodo dalam mengelola negara selama 10 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tips Merawat Motor Matic yang Baik

Selain itu, bila ijazah itu ternyata palsu, maka akan terkait syah tidaknya dia menjadi presiden mengalahkan para kandidat lain yang nota bene memiliki syarat administrasi yag syah secara hukum. Selanjutnya dalam perjalanan menggugat keabsahan ijazah itu telah dimulai sejak tahun 2018, dan ada anak bangsa yang telah dipenjara karena persoalan itu.

”Untuk uraian yang terakhir ini, maka muncul pertanyaan serius: Bolehkah memenjarakan orang yang merasa ditipu oleh Joko Widodo dengan menggunakan ijazah palsu sebagai kontestan Pemilu…? Wajarkah kita membiarkan kejadian seperti ini padahal kita juga mengetahui hukum…?,” tanyanya.

Sementara itu, salah seorang advokat ternama di NTB, Iwan Slank menjelaskan, bahwa jika validasi ijazah itu diartikan sebagai proses pengujian kebenaran atas sesuatu maka menurutnya Ijazah Jokowi sudah beberapa kali diuji melalui verifikasi faktual melalui baik dalam Pemilukada maupun Pemilu Presiden.

“Itulah lembaga yang berhak, kalau Negara membutuhkan dalam konteks penegakan Hukum maka itu semua harus melalui proses hukum untuk kepentingan pembuktian,” ungkapnya menguatkan pendapat Prof. Asikin.

Polemik tersebut ditengahi oleh Eef Saifuddin, aktivis IKMAPALA yang secara skeptis mempertanyakan konteks munculnya isu ini secara kritis. Menurut Eef, terkait dengan tuduhan ijazah Jokowi yang palsu, kenapa baru sekarang dipersoalkan keabsahan atau keaslian ijazahnya, sementara yang bersangkutan telah sudah melalui beberapa tahapan seleksi penyelenggara Pemilu sejak mulai menjadi seorangg Wali Kota, Gubernur, kemudian menjadi presiden dua periode.

“Jika seandainya ini benar justru yang pertama yang harus dituntut itu adalah penyelenggara negara yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon kepala daerah dan calon presiden, tentu harus paling bertanggung jawab dalam hal ini menurut saya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tanyanya.(mbq)

Berita Terkait

Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Barat Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT 2025 Sebesar Rp162,9 Miliar, Akan Laporkan ke APH
Polres Lombok Utara Beri Santunan Sosial dan Pelayanan Kesehatan
Rumah Warga di Lembar Selatan Ludes Dilalap si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah
Ketua Bhayangkari Lombok Utara Sosialisasikan Filosofi Cupu Manik Astagina
Komisi IV DPRD Loteng Terima Audiensi LAKPESDAM NU Dukung Fasilitas Pondok Pesantren
DPRD Lombok Barat Bakal Selidiki Dugaan Pencemaran Udara Akibat Batu Bara

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:18 WIB

Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:15 WIB

Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Barat Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:02 WIB

KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT 2025 Sebesar Rp162,9 Miliar, Akan Laporkan ke APH

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Lombok Utara Beri Santunan Sosial dan Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:08 WIB

Rumah Warga di Lembar Selatan Ludes Dilalap si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin saat berada di kawasan Teluk Ekas.

Pariwisata Seni Budaya

Usir Boatman dari Teluk Ekas, Bupati Lotim Menuai Kritik dari Aktivis LSM

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:04 WIB

Kasta NTB saat hearing dengan Bappeda NTB.

Ekonomi & Bisnis

Kasta NTB Dorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:06 WIB