LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Hal ini berkat kerja sama yang solid antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB dengan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Samsudin selaku Katim Gakum BKHIT NTB mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKHIT NTB mengenai adanya pengangkutan burung tanpa dilengkapi dokumen Karantina Kesehatan Hewan menggunakan bus dengan inisial TM. Kemudian Tim BKHIT NTB lannsung berkoordinasi dengan petugas pengawas di Pelabuhan Lembar untuk melakukan pencegatan.
“Hewan yang kami tahan ini adalah jenis burung yang berasal dari Dompu. Kami mendapatkan informasi adanya burung yang dibawa oleh bus PO berinisial TM yang tidak memiliki dokumen Karantina Kesehatan Hewan. Informasi ini langsung kami teruskan kepada rekan-rekan yang bertugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Lebih lanjut, Samsudin menegaskan, bahwa pemilik burung tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pencarian. “Untuk Undang-Undang yang dilanggar adalah Pasal 88 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah proses lebih lanjut, burung-burung ini akan kami serahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara Itu, Rizal Fikri dari BKSDA NTB mengungkapkan, bahwa dari hasil identifikasi, terdapat satu jenis burung yang dilindungi di antara puluhan burung yang diamankan, yaitu Perkici Dada Merah. “Dari hasil identifikasi kami, ada satu jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Perkici Dada Merah,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Di Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, IPDA Imran menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pengawasan di wilayah Pelabuhan Lembar. “Kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar selalu bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Karantina,” tegas IPDA Imran.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) dan menegakkan hukum terkait Karantina Hewan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sehingga diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Puluhan burung yang berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar tersebut, langsung diserahkan ke BKSDA NTB.(ham)