LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 33 orang diamankan, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lobar.
Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Kami tangani 27 kasus. Dari puluhan kasus ini, ada 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang di antarnya perempuan,” kata Yasmara dalam konferensi pers, di Mapolres Lobar.
Dari 33 tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 157,96 gram dan ganja 26,71 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah kafe tuak tak berizin.
Yasmara merinci bahwa 10 kasus terjadi di Kecamatan Labuapi, 5 kasus di Batulayar, 2 kasus di Gerung, 2 kasus di Sekotong, 1 kasus di Kuripan, dan 1 kasus di Lembar. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, bahwa satu dari 33 tersangka adalah ASN berinisial D. Pelaku diamankan saat pesta sabu di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.
“Di tempat tinggalnya sering dipakai pesta sabu. Kami temukan alat-alat penggunaan sabu,” ungkap Diana sembari menyebutkan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk sabu dan alat-alat penggunaan narkoba.
Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa D memperoleh sabu dari seseorang berinisial JO asal Lombok Timur. Polisi menduga motifnya adalah untuk konsumsi pribadi. “Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri. Dia makai baru 6 bulan berdasarkan pengakuannya,” ujar Diana.(ham)