Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (foto kiri) dan barang bukti (foto kanan).

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (foto kiri) dan barang bukti (foto kanan).

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (20/6/2025).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (28 tahun) dan SA (25 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Mereka ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik HR (55 tahun), seorang wiraswasta asal Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (28/4/2025) lalu.

“Kejadian pencurian ini bermula saat HR memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Celuk Gedang, Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Saat itu, HR sedang menebang kayu bersama anaknya di area perbukitan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi parkir sepeda motornya. Setelah selesai menebang kayu, HR kembali ke lokasi parkir dan terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah raib,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Tidak hanya itu, ponsel milik korban merek Realme 9A yang berada di dalam jok sepeda motor, juga ikut hilang.

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penemuan motor di tangan penadah. Tim Puma Polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang hilang dikuasai oleh seseorang berinisial M di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang cocok dengan ciri-ciri motor korban. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin juga membenarkan bahwa motor tersebut adalah milik HR yang dilaporkan hilang.

Baca Juga :  Aksi Kolaborasi Yayasan AHM Lestarikan Flora dan Fauna Indonesia

Saat diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AR seharga Rp3 juta. Dari keterangan M inilah, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun pembuatan 2022, beserta STNK atas nama HR.

Pihak Polres Lombok Barat akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memeriksa pelaku dan saksi-saksi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(ham)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru

Umum

Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:02 WIB

Ekonomi & Bisnis

Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 13:04 WIB

Satu pelaku jambret saat menyerahkan diri ke Polsek Keruak.

Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:05 WIB

Umum

Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:01 WIB

Hukum & Kriminal

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:09 WIB