Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (foto kiri) dan barang bukti (foto kanan).

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (foto kiri) dan barang bukti (foto kanan).

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (20/6/2025).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (28 tahun) dan SA (25 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Mereka ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik HR (55 tahun), seorang wiraswasta asal Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (28/4/2025) lalu.

“Kejadian pencurian ini bermula saat HR memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Celuk Gedang, Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Saat itu, HR sedang menebang kayu bersama anaknya di area perbukitan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi parkir sepeda motornya. Setelah selesai menebang kayu, HR kembali ke lokasi parkir dan terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah raib,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Loteng Kawal Aspirasi Masyarakat Desa Serage Terkait Perbaikan Jalan

Tidak hanya itu, ponsel milik korban merek Realme 9A yang berada di dalam jok sepeda motor, juga ikut hilang.

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penemuan motor di tangan penadah. Tim Puma Polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang hilang dikuasai oleh seseorang berinisial M di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang cocok dengan ciri-ciri motor korban. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin juga membenarkan bahwa motor tersebut adalah milik HR yang dilaporkan hilang.

Baca Juga :  Jemaah Calon Haji Asal Lombok Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci Makkah

Saat diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AR seharga Rp3 juta. Dari keterangan M inilah, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun pembuatan 2022, beserta STNK atas nama HR.

Pihak Polres Lombok Barat akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memeriksa pelaku dan saksi-saksi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(ham)

Berita Terkait

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Berita Terbaru