LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (20/6/2025).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (28 tahun) dan SA (25 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik HR (55 tahun), seorang wiraswasta asal Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (28/4/2025) lalu.
“Kejadian pencurian ini bermula saat HR memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Celuk Gedang, Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Saat itu, HR sedang menebang kayu bersama anaknya di area perbukitan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi parkir sepeda motornya. Setelah selesai menebang kayu, HR kembali ke lokasi parkir dan terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah raib,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Rabu (25/6/2025).
Tidak hanya itu, ponsel milik korban merek Realme 9A yang berada di dalam jok sepeda motor, juga ikut hilang.
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penemuan motor di tangan penadah. Tim Puma Polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang hilang dikuasai oleh seseorang berinisial M di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang cocok dengan ciri-ciri motor korban. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin juga membenarkan bahwa motor tersebut adalah milik HR yang dilaporkan hilang.
Saat diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AR seharga Rp3 juta. Dari keterangan M inilah, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun pembuatan 2022, beserta STNK atas nama HR.
Pihak Polres Lombok Barat akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memeriksa pelaku dan saksi-saksi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(ham)