Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Polda NTB berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan dua orang dewasa, salah satunya justru kakak kandung dari korban.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/6/2025) menjelaskan, jika kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), melahirkan dan kemudian mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada tim asesmen.

“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban sendiri, menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka lainnya, inisial MAA,” ungkap AKBP Made Puja.

Disebutkan, pertemuan terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. Dalam pertemuan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual yang diduga terjadi berulang kali, bahkan hingga empat kali.

Baca Juga :  Sultan Akui Indonesia dan Tunisia Sama-Sama Menjadi Negara Demokrasi Berkembang

“Setelah korban dipertemukan, tersangka MAA memberikan sejumlah uang, senilai total Rp8 juta kepada ES. Transaksi ini menunjukkan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak,” ujar Pujawati.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Juni 2025. ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MA dijerat Pasal 88 junto Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus pelaku terindikasi dilakukan secara berulang. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, ES sendiri diduga pernah melakukan hal serupa dengan MAA, yang menambah rumitnya dinamika psikologis kasus ini.

Mengingat ES memiliki bayi berusia 2 bulan, pihak kepolisian mempertimbangkan penempatan khusus untuk proses hukum, meskipun tetap menjalankan upaya paksa sesuai prosedur.

Baca Juga :  Keren!, Astra Honda Motor Kirim 4 Instruktur Safety Riding Untuk Berkompetisi di Bangkok

“Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, namun tidak akan mengabaikan penegakan hukum. Jadi ES kami tahan di tempat penahanan khusus,” tegas AKBP Puja.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat bukti digital, seperti ponsel, yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram, Joko Jumadi, S.H., M.H. mengungkapkan hal yang mengejutkan, di hotel di mana terjadinya kasus, identitas resmi MAA tidak terekam.

“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang pengusaha,” ujar Joko Jumadi, pegiat perlindungan anak yang turut memantau kasus ini.(mbq)

Berita Terkait

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Berita Terbaru

Suasana hearing yang digelar Gabungan LSM Lombok Barat di gedung DPRD Lombok Barat, Rabu (11/6/2025).

Umum

Gabungan Aktivis Lombok Barat Desak DPRD Buat Pansus

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:09 WIB

Kepala Desa Perampuan, HM Zubaidi.

Ekonomi & Bisnis

Warga Lombok Barat Mengeluh Gegara Kartu BPJS Kesehatan Terblokir

Rabu, 11 Jun 2025 - 14:07 WIB

Hukum & Kriminal

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Jun 2025 - 07:06 WIB