LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H Moh Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna XII rapat ke–3 masa sidang III tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pandangan Fraksi-Fraksi Dewan atas pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Pada sidang yang berlangsung Jumat (11/7/2025) itu, Wakil Bupati menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai realisasi APBD 2024 serta tanggapan atas berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD.
“Terhadap capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2024, dapat kami jelaskan bahwa realisasi belanja mencapai Rp 3 triliun 208 miliar 94 juta lebih, atau 94,32% dari target Rp3 triliun 401 miliar 307 juta lebih,” ujarnya.
Dijelaskan Wabup Lotim, sumber-sumber anggaran belanja terbesar pada APBD 2024 berasal dari DAK Fisik, DAK Non Fisik, DAU yang ditentukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Puskesmas.
Dalam upaya meningkatkan PAD kata Wabup, Pemda Lotim berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD terus dilakukan.
Terkait pengelolaan PBB-P2 yang belum tertib, Wakil Bupati menjelaskan adanya selisih piutang PBB-P2 antara Aplikasi SIMPBB (SISMIOP) dengan data manual.
“Saat ini sedang dilakukan proses sinkronisasi data melalui kegiatan Opjar Piutang Pajak untuk memvalidasi data piutang sesuai kondisi ril di masyarakat,” jelasnya.
Proses revisi Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak PBB-P2 Kedaluarsa juga sedang dilakukan dengan melengkapi rincian Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dihapus. Mengingat nilai penghapusan di atas Rp 5 miliar, proses ini akan diajukan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Wakil Bupati juga menyoroti kebijakan pupuk bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, tembakau tidak termasuk komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk.
Komoditas yang disubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Dalam hal penataan tenaga Non-ASN, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui seleksi kompetensi PPPK Tahap Pertama dan Tahap Kedua.
“Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN,” terangnya.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit hanya dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sinkron dengan data kependudukan secara online.
“Kami telah menginstruksikan fasilitas kesehatan untuk lebih mengedepankan pelayanan daripada administrasi, melakukan pemutakhiran data sosial dan kependudukan, memberikan KIE kepada masyarakat, serta membuat dan memperbarui SOP pelayanan kesehatan,” papar Wabup.(Kml)