LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – KASTA NTB mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) untuk memulai pendataan petani tembakau di wilayah Lombok Tengah. Kebijakan ini sejalan dengan semangat untuk menata persoalan sektor pertembakauan yang selama ini tidak mengacu pada data yang valid dan kredibel.
Persoalan pendataan petani tembakau ini merupakan sesuatu yang esensial dalam rangka penyusunan program program yang relevan dengan kepentingan petani tembakau terutama pada sektor sektor yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran.
”Rencana kebijakan Pemkab Loteng untuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi petani dan buruh tembakau, layak diapresiasi sebagai aktualisasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024 tentang Pemanfaatan DBHCHT, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” kata Sekertaris KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Dirman Zaid, di sela-sela mengikuti kegiatan rapat persiapan pendataan petani tembakau yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tombok Tengah, Rabu kemarin (27/8/2025), yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kabag UPBJ, Bappeda serta BPS Kabupeten Lombok Tengah, di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.
Dirman Zaid menegaskan, untuk dapat memastikan besaran anggaran yang memadai serta kepastian penerima manfaat, maka semua harus berbasis data yang akurat. Sehingga perlu ada pendataan, baik jumlah lahan maupun hasil produksi tembakau petani. Itu harus terus diupdate setiap tahunnya.
Karena, lanjut Dirman Zaid, perkembangan luas lahan dan jumlah petani tembakau di Lombok Tengah ini, cenderung meningkat setiap tahun. Bahkan saat ini saja menurut estimasi ada sekitar 14.000 hektare lahan pertanian tembakau dengan sekitar 23 ribu lebih petani dan buruh yang terlibat di dalamnya. ”Dan jumlah tersebut bisa jadi melebihi dari perkiraan yang ada, maka diperlukan pendataan yang berbasis sensus, sehingga didapatkan data valid yang berbasis by name by adress,” ucap Dirman Zaid.(eef)