Lindungi Kreativitas Mahasiswa dan Seniman Daerah, BAP DPD RI Dorong Revisi UU Hak Cipta

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDPU secara virtual.

Suasana RDPU secara virtual.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDBadan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait implementasi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Agenda ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari BEM FSBK UAD terkait penarikan royalti atas penyelenggaraan acara Connectica Fest yang dinilai sebagai kegiatan akademik non-komersial.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan, bahwa perlindungan hak cipta harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Menurutnya, regulasi tidak boleh menghambat kreativitas generasi muda yang menjalankan kegiatan akademik, apalagi dalam konteks non-komersial.

‘’BAP DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih spesifik mengatur kegiatan yang bersifat non-komersial. Peraturan tersebut harus tetap menjamin perlindungan bagi pencipta dan pengguna, serta tidak menghambat kreativitas, khususnya di lingkungan Pendidikan,’’ tegas Ahmad Syauqi Soeratno dalam RDPU yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Senator asal Provinsi DI Yogyakarta ini juga menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak masyarakat baik sebagai pencipta maupun pengguna karya cipta, sekaligus menjaga agar aktivitas pendidikan, seni, dan kebudayaan tidak terbebani aturan yang tidak relevan.

Baca Juga :  Brigjen Pol Komang Ajak Satker dan Polda Berikan Informasi yang Benar

Dalam forum tersebut, perwakilan BEM UAD melalui Amanda Shakina menjelaskan, bahwa Connectica Fest merupakan bagian dari kurikulum mata kuliah event management. ‘’Memang benar ada tiket masuk, itu merupakan kontribusi untuk menutup biaya operasional, tidak ada satupun keuntungan yang mengalir ke individu atau organisasi,’’ jelas Amanda Shakina.

Senada, Wakil Dekan Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Akademik, dan Kemahasiswaan Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan, Dani Fadillah menegaskan, bahwa kegiatan tersebut murni kegiatan akademik yang didampingi pihak fakultas. ‘’Kami mendukung adanya royalti yang layak kepada para musisi yang memiliki karya, namun kami berharap ada pengecualian khusus bagi kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi,’’ katanya.

Dalam RDPU tersebut, Senator dari Bengkulu, Leni Haryati John Latief menilai, bahwa skema royalti perlu dikaji ulang. ‘’Kalau konser itu mendatangkan profit, sudah ada ketentuan sebanyak 2% dari tiket yang terjual. Tetapi ada konser yang perlu kita pilah lagi, mungkin ada konser yang sifatnya tidak komersil,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Melesat Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Nyaris Podium di IATC Mandalika

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menegaskan, perlunya DPD RI mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi seniman maupun masyarakat. ‘’Kita harus dapat aktif meminta ke Pimpinan DPD RI untuk dapat mengawal dan terlibat terkait revisi UU Hak Cipta ini, karena ini menyangkut ke-seniman di daerah juga,’’ tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, BAP DPD RI menegaskan beberapa poin penting dalam kesimpulan rapat. Pertama, BAP DPD RI mendorong revisi UU Hak Cipta agar lebih jelas dalam mengatur kegiatan non-komersial. Kedua, mendesak pemerintah untuk melakukan kaji ulang regulasi agar tidak multitafsir, sekaligus mempercepat digitalisasi sistem hak cipta demi transparansi tata kelola. Ketiga, pemerintah bersama LMKN harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi publik tentang hak cipta agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik.

‘’BAP DPD RI akan berperan aktif dan terlibat secara intensif dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta bagi para pelaku seni memang penting, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan dampak terhadap pengguna dan masyarakat luas,’’ ungkap Ahmad Syauqi Soeratno.(arz)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
Jelang MotoGP Mandalika 2026, NTB Desak Maskapai Tambah Penerbangan ke Lombok
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
Putri Victoria Lepas Tukik di Gili Meno, Pesan Penting soal Laut dan Ekonomi Biru
Putri Victoria Kagumi Songket Sasak dan Karya Perajin Perempuan NTB di Bale Kita
Sade Bangkit dari Puing Kebakaran, Nyemulak Jadi Penanda Rekonstruksi Rumah Adat Sasak
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, NTB Desak Maskapai Tambah Penerbangan ke Lombok

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Minggu, 6 September 2026 - 13:03 WIB

Putri Victoria Lepas Tukik di Gili Meno, Pesan Penting soal Laut dan Ekonomi Biru

Berita Terbaru