Lindungi Kreativitas Mahasiswa dan Seniman Daerah, BAP DPD RI Dorong Revisi UU Hak Cipta

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDPU secara virtual.

Suasana RDPU secara virtual.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDBadan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait implementasi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Agenda ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari BEM FSBK UAD terkait penarikan royalti atas penyelenggaraan acara Connectica Fest yang dinilai sebagai kegiatan akademik non-komersial.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan, bahwa perlindungan hak cipta harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Menurutnya, regulasi tidak boleh menghambat kreativitas generasi muda yang menjalankan kegiatan akademik, apalagi dalam konteks non-komersial.

‘’BAP DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih spesifik mengatur kegiatan yang bersifat non-komersial. Peraturan tersebut harus tetap menjamin perlindungan bagi pencipta dan pengguna, serta tidak menghambat kreativitas, khususnya di lingkungan Pendidikan,’’ tegas Ahmad Syauqi Soeratno dalam RDPU yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Senator asal Provinsi DI Yogyakarta ini juga menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak masyarakat baik sebagai pencipta maupun pengguna karya cipta, sekaligus menjaga agar aktivitas pendidikan, seni, dan kebudayaan tidak terbebani aturan yang tidak relevan.

Baca Juga :  Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Dalam forum tersebut, perwakilan BEM UAD melalui Amanda Shakina menjelaskan, bahwa Connectica Fest merupakan bagian dari kurikulum mata kuliah event management. ‘’Memang benar ada tiket masuk, itu merupakan kontribusi untuk menutup biaya operasional, tidak ada satupun keuntungan yang mengalir ke individu atau organisasi,’’ jelas Amanda Shakina.

Senada, Wakil Dekan Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Akademik, dan Kemahasiswaan Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan, Dani Fadillah menegaskan, bahwa kegiatan tersebut murni kegiatan akademik yang didampingi pihak fakultas. ‘’Kami mendukung adanya royalti yang layak kepada para musisi yang memiliki karya, namun kami berharap ada pengecualian khusus bagi kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi,’’ katanya.

Dalam RDPU tersebut, Senator dari Bengkulu, Leni Haryati John Latief menilai, bahwa skema royalti perlu dikaji ulang. ‘’Kalau konser itu mendatangkan profit, sudah ada ketentuan sebanyak 2% dari tiket yang terjual. Tetapi ada konser yang perlu kita pilah lagi, mungkin ada konser yang sifatnya tidak komersil,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Tinjau Posyandu Batukliang Utara, Dorong Penanganan Stunting dan Pelestarian Lingkungan

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menegaskan, perlunya DPD RI mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi seniman maupun masyarakat. ‘’Kita harus dapat aktif meminta ke Pimpinan DPD RI untuk dapat mengawal dan terlibat terkait revisi UU Hak Cipta ini, karena ini menyangkut ke-seniman di daerah juga,’’ tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, BAP DPD RI menegaskan beberapa poin penting dalam kesimpulan rapat. Pertama, BAP DPD RI mendorong revisi UU Hak Cipta agar lebih jelas dalam mengatur kegiatan non-komersial. Kedua, mendesak pemerintah untuk melakukan kaji ulang regulasi agar tidak multitafsir, sekaligus mempercepat digitalisasi sistem hak cipta demi transparansi tata kelola. Ketiga, pemerintah bersama LMKN harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi publik tentang hak cipta agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik.

‘’BAP DPD RI akan berperan aktif dan terlibat secara intensif dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta bagi para pelaku seni memang penting, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan dampak terhadap pengguna dan masyarakat luas,’’ ungkap Ahmad Syauqi Soeratno.(arz)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Alunan Budaya Desa Pringgasela 2026 Resmi Dibuka, Wabup Lotim Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Budaya dan Kebersamaan
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Alunan Budaya Desa Pringgasela 2026 Resmi Dibuka, Wabup Lotim Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Berita Terbaru