Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Hanya dalam tempo 2×24 jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Keruak berhasil membekuk terduga pelaku penjambretan handphone (HP). Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, di Pasar Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Keterangan yang diperoleh Lomboktoday.id dari Kapolsek Keruak, IPTU Zulkifli, SH melalui rilis laporan polisi menjelaskan kronologi peristiwa penjambretan yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di jalan raya jurusan Keruak-Tanjung Luar, tepatnya di Montong Renggi, Desa Montong Belai, Kecamatan Kwruak, dengan korban berinial DN.

Korban DN dalam keterangannya kepada polisi saat melaporkan kejadian yang menimpanya, bermula korban yang menggunakan sepeda motor berboncengan datang dari arah Keruak menuju ke arah timur jurusan Tanjung Luar dipepet oleh terduga yang juga menggunakan sepeda motor berboncengan datang dari arah yang sama.

Di tengah jalan pelaku yang ditanda dan dikenal berinisial AR alias KMG menggunanakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam memepet korban. Pelaku yang duduk di bagian belakang (dibonceng) mengambil paksa handphone (HP) milik DN yang ditaruh di box depan bagian kanan sepeda motornya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Mengetahui temannya berhasil mengambil HP tersebut, AR alias KMG yang jadi joki tancap gas menuju ke arah selatan. Korban berusaha mengejar sambil teriak jambret untuk memancing reaksi warga. Namun korban kehilangan jejak pelaku dan memilih kembali langsung menuju Polsek Keruak untuk melaporkan kejadian. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP adalah penjambretan berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A12 warna biru dengan silicone HP warna hitam. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui indentitasnya berinisial AR alias KMG (43 tahun) beralamat di Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak.

Hanya dua hari melakukan penyelidikan sejak peristiwa, terduga pelaku akhirnya berhasil diborgol. Kronologi penangkapan, setelah polisi mendapat informasi bahwa terduga selaku joki kendaraan sedang berada di pasar umum Tanjung Luar. Dari informasi tersebut, tim dari Polsek Keruak dipimpim Kanit Reskrim, IPDA M Fahrurrozi bergegas menuju tempat terduga pelaku berada.

Baca Juga :  Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Benar saja, teduga pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu berada di tempat sesuai informasi. Pada saat tim berhadapan dengan terduga pelaku, Kanit Reskrim menyampaikan langsung kepada AR alias KMG bahwa telah dilaporkan melakukan penjambretan.

AR alias KMG tak bisa berkutik dan saat itu juga mengakui langsung perbuatannya, sehingga Kanit Reskrim dan tim menggelandang yang bersangkutan ke Polsek Keruak dan kini meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Dari tangan terduga pelaku dapat diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah HP milik terduga pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Keruak, IPDA M Fahrurrozi yang dihubungi Lomboktoday.id melalui sambungan telephone menjelaskan, rekan pelaku yang diketahui berinisial JN warga Tanjung Luar sedang dalam pengejaran. BB HP milik korban diduga berada ditangan JN jika belum dijual.(Kml)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC
Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru

Umum

Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:02 WIB

Ekonomi & Bisnis

Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 13:04 WIB

Satu pelaku jambret saat menyerahkan diri ke Polsek Keruak.

Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:05 WIB

Umum

Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:01 WIB

Hukum & Kriminal

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:09 WIB