Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rofiq Ashari (kiri) dan Dr Eko Sembodo (kanan).

Rofiq Ashari (kiri) dan Dr Eko Sembodo (kanan).

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDPersidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) kembali mengungkap fakta penting. Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025), di Pengadilan Tipikor Mataram, menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr Eko Sembodo, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Rosiady Husaenie Sayuti.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr Eko dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek NCC. Menurutnya, pembangunan tersebut sepenuhnya menggunakan dana swasta dan sama sekali tidak melibatkan keuangan daerah maupun APBN.

“Satu rupiah pun tidak ada uang pemerintah daerah yang dipakai, semua murni swasta. Pembangunan juga sudah sesuai dengan DED (Detail Engineering Design), sehingga nilai Rp6 miliar yang digunakan sesuai dengan rencana awal,” jelasnya.

Dr Eko juga mempertanyakan dasar perhitungan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Menurut dia, angka tersebut tidak jelas asal-usulnya. Yang benar, kata dia, hanya terdapat kewajiban berupa piutang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak pengelola kepada pemerintah, bukan kerugian negara.

“Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Kalau hanya Rp1,5 miliar, itu pun piutang yang dicatat di neraca, bukan kerugian. Jadi tuduhan kerugian Rp15 miliar itu tidak berdasar,” tegasnya.

Baca Juga :  Faozal Tekankan Pentingnya Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan utama dalam kasus NCC bukan soal korupsi, melainkan administrasi tata kelola aset. Sebab, tanah yang diserahkan untuk kerja sama pengelolaan ternyata belum sepenuhnya berstatus milik Pemprov NTB. Masih terdapat lahan milik pihak ketiga (PKBI) yang berpengaruh terhadap izin amdal dan IMB.

Tak hanya itu, Dr Eko juga mengkritik hasil audit yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan. Ia menilai auditor tidak objektif karena tidak melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti. “Seharusnya auditor mengkonfirmasi kepada pejabat yang berwenang agar mendapatkan gambaran yang utuh. Fakta yang terjadi sama sekali tidak menunjukkan adanya kerugian negara,” paparnya.

Keterangan ahli ini juga diperkuat oleh penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari. Menurutnya, pernyataan saksi ahli semakin menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jelas, pertama tadi ahli mengatakan tidak ada kerugian negara terhadap NCC. Beliau sangat tegas dari segala aspek, termasuk tuduhan Rp15 miliar yang ternyata tidak benar. Salah satu alasannya, pembangunan NCC tidak menggunakan APBD maupun APBN, melainkan murni dari pihak swasta,” kata Rofiq kepada wartawan.

Baca Juga :  Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama

Ia menambahkan, dari kesaksian saksi-saksi sebelumnya juga terungkap bahwa tidak ada uang negara yang digunakan. Dua gedung yang sudah dibangun yakni Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, seluruhnya dibiayai PT Lombok Plaza tanpa satu rupiah pun dana pemerintah.

“Keuangan negara itu wajib tercatat. Kerugian negara yang disebut Rp15 miliar dalam dakwaan jaksa sebenarnya tidak ada. Bahkan ahli JPU sebelumnya pun mengatakan tidak ada catatan itu dalam neraca keuangan negara. Jadi jelas, tidak ada uang negara yang hilang, tidak ada uang yang berkurang dari kas negara,” tegasnya.

Dengan demikian, sidang hari ini semakin memperkuat posisi terdakwa bahwa kasus NCC lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan tata kelola aset, bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(ltn)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru