JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid minta aparat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Sebab, selama ini petugas BPN dinilai masih lemah dalam hal koordinasi dengan lembaga lain di luar BPN.
‘’Saya melihat petugas BPN memiliki kelemahan, kurang berkoordinasi dengan lembaga lain. Padahal, BPN banyak program yang bersentuhan dengan masyarakat dan perlu keterlibatan kementerian atau lembaga lain,’’ kata Fauzan Khalid dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI, di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, pada Kamis (15/1/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menjelaskan, berbagai program yang dicanangkan BPN, seperti program sertifikat digital (e-serfikat) tidak akan tuntas jika tidak melibatkan aparat seperti kelurahan, kepala desa, RT/RW.
Oleh karena itu, Fauzan Khalid menyarankan agar BPN juga berkoordinasi dengan para camat atau aparat di bawahnya.
Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat (Lobar) dua periode ini mengakui BPN sudah banyak melakukan sosialisai melalui berbagai media, termasuk media sosial. Namun hasilnya belum maksimal, karena program sertifikasi digital BPN memerlukan keaktifan masyarakat.
‘’Untuk menggerakkan agar masyarakat aktif mengurus e-sertifikat, saya kira perlu mengajak lurah, kepala desa termasuk RT/RW. Yang bisa menggerakkan mereka mengajak masyarakat, ya lurah atau kepala desa ke bawah. Lurah, kepala desa tentu diminta turun oleh pejabat di atasnya seperti camat,’’ jelasnya.
Sedangkan untuk mempercepat program sertifikat tanah wakaf, kata Fauzan Khalid, pihak BPN sebaiknya melibatkan pihak Kementerian Agama, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebab, program percepatan sertifikat tanah wakaf ini penting untuk mengamankan aset wakaf, agar pengelolaannya sesuai tujuan
‘’Sekali lagi, saya menyarankan Kementerian ATR/BPN lebih aktif untuk berkoordinasi dengan berbagai stakeholders, agar program sertfikasi digital maupun program percepatan sertifikat tanah wakaf dapat terselesaikan dan tuntas lebih cepat,’’ ujarnya.
Dalam kunjungan kerja ini, Fauzan Khalid minta Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Jakarta Timur memberi contoh koordinasi yang lebih baik dengan lembaga lain guna percepatan berbagai program BPN.
‘’Mudahan proyek percontohan ini datang dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Jakarta Timur,’’ ucap Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini.
Lebih lanjut, Fauzan Khalid menjelaskan, tanah-tanah yang telah bersertfikat agar dilengkapi dengan peta bidang tanah (PBT). Sebab, peta bidang tanah ini bisa menjadi bukti visual batas fisik tanah, dasar bagi penerbitan sertifikat yang sah, dan penting untuk menghindari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, serta memberikan kepastian hukum yang kuat.
Menurut Fauzan Khalid, sertifikat tanpa peta bidang tanah, tetap memiliki kekuatan hukum namun rawan konflik dan perlu untuk segera dipetakan ulang.
‘’Sertifikat yang terbit tahun 1980-an ke bawah rata-rata tidak punya peta bidang, tolong disisir dan BPN aktif untuk menghindari konflik pertanahan,’’ katanya.(ltn)

















