MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram mendorong Dinas Pendidikan yang membawahi sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK serta Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) menerbitkan edaran larangan bagi siswa dan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Mataram.
Terlebih lagi sebagian besar pelajar belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor, baik dari sisi usia maupun kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Melalui edaran tersebut, kita harapkan pihak sekolah dan madrasah dapat mengambil peran aktif dalam mengawasi dan mengarahkan peserta didik agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah,” tegas Kasat Lantas kepada Lomboktoday.id, saat ditemui di kantornya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Kasat Lantas, peran sekolah dan madrasah memang sangat penting dalam mendukung kebijakan tersebut, baik melalui edukasi maupun pengawasan kepada para siswa.
“Pihak sekolah maupun madrasah perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pelajar agar mematuhi edaran larangan tersebut demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas.
Melalui kolaborasi yang baik ini, lanjut Kasat Lantas, diharapkan pihak sekolah dan madrasah dalam memberikan edukasi tidak hanya sesaat saja, tetapi didilakukan secara berkelanjutan kepada para pelajar agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Edukasi ini penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan siswa atau prlajar.
Terkait penerapan sanksi, Kasat Lantas menyampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah dan madrasah.
“Masing-masing satuan pendidikan dapat menentukan bentuk sanksi yang layak dan bersifat mendidik bagi pelajar yang tidak menaati aturan,” ucap Kasat Lantas.
Larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah ini bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan data Satlantas Polresta Mataram, sepanjang tahun 2025 kasus kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kalangan pelajar, dengan jumlah mencapai 65 kasus.
“Harapannya, melalui kebijakan ini angka kecelakaan yang melibatkan pelajar pada tahun 2026 dapat ditekan semaksimal mungkin,” harapnya.(Sid)

















