JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa setiap rupiah dana ZIS dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” tegas Rizaludin dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Rizaludin menjelaskan, dalam syariat Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Ketentuan tersebut menjadi fondasi utama tata kelola zakat di BAZNAS. Artinya, seluruh proses—mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian—wajib berada dalam koridor syariah dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan diatur secara ketat dalam syariat Islam.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.
Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.
Saat ini, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada: Pengentasan kemiskinan, Peningkatan akses pendidikan, Layanan kesehatan, Pemberdayaan ekonomi umat, Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
Seluruhnya ditujukan bagi penerima manfaat yang termasuk dalam kategori delapan asnaf di berbagai wilayah Indonesia. BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat.
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan pengelolaan zakat dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi BAZNAS.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan penting bahwa amanah para muzaki tetap terjaga. Di tengah derasnya arus informasi di era digital, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.(Sid)

















