BAZNAS RI: Dana Zakat Tidak untuk Program MBG, Amanah Umat Tetap Terjaga

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.

Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa setiap rupiah dana ZIS dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” tegas Rizaludin dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

Rizaludin menjelaskan, dalam syariat Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Baca Juga :  Rakor Inflasi Bareng Kemendagri, NTB Fokus Menstabilkan Harga

Ketentuan tersebut menjadi fondasi utama tata kelola zakat di BAZNAS. Artinya, seluruh proses—mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian—wajib berada dalam koridor syariah dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan diatur secara ketat dalam syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.

Baca Juga :  PERAN GENERASI Z DALAM PEMBANGUNAN

Saat ini, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada: Pengentasan kemiskinan, Peningkatan akses pendidikan, Layanan kesehatan, Pemberdayaan ekonomi umat, Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

Seluruhnya ditujukan bagi penerima manfaat yang termasuk dalam kategori delapan asnaf di berbagai wilayah Indonesia. BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat.

Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan pengelolaan zakat dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi BAZNAS.

Penegasan ini sekaligus menjadi pesan penting bahwa amanah para muzaki tetap terjaga. Di tengah derasnya arus informasi di era digital, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.(Sid)

Berita Terkait

Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam
Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat
Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:02 WIB

Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam

Kamis, 17 September 2026 - 07:04 WIB

Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Berita Terbaru

Suasana tradisi betabeq yang digelar menjelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, pada Rabu malam (16/9/2026).

Pariwisata Seni Budaya

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Betabeq Jadi Simbol Doa, Restu dan Keselamatan

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:38 WIB