MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai memperkuat langkah agar pelayanan dasar tidak berhenti sebagai target di atas kertas.
Melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2026–2029, pemerintah daerah mendorong agar hak dasar masyarakat benar-benar diterjemahkan menjadi program, anggaran, pelaksanaan hingga hasil yang dapat dirasakan warga.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat membuka Workshop RAD Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029, di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Menurut Gubernur Iqbal, ukuran keberhasilan penerapan SPM bukan sekadar terpenuhinya administrasi pemerintahan.
Lebih dari itu, SPM harus menjadi bagian dari cara pemerintah menentukan prioritas pembangunan dan memastikan pelayanan publik hadir sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegas Gubernur Iqbal.
Karena itu, RAD SPM 2026–2029 tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Target pelayanan dasar harus diterjemahkan secara konkret ke dalam program, kegiatan, subkegiatan serta indikator kinerja yang terhubung dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus workshop yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah dan mitra pembangunan.
Konsolidasi dilakukan untuk menyelaraskan RAD SPM dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penajaman juga diarahkan pada program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan mekanisme pengawasan penerapan SPM di daerah.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Keenamnya meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam upaya mendekatkan pelayanan dasar dengan kebutuhan warga, Iqbal turut menyoroti posisi Posyandu.
Menurutnya, Posyandu tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasar secara lebih luas.
Posyandu memiliki keunggulan karena berada dekat dengan masyarakat. Dari titik inilah pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi, persoalan dan kebutuhan warga secara lebih langsung.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai pemegang hak atas pelayanan dasar, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
Informasi yang muncul dari tingkat masyarakat kemudian dapat menjadi bahan bagi perangkat daerah untuk membaca persoalan secara lebih utuh.
Artinya, pelayanan dasar tidak hanya dirancang berdasarkan data administratif, tetapi juga berdasarkan kondisi nyata yang ditemukan di lapangan.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” kata Gubernur Iqbal.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencapaian SPM membutuhkan kerja bersama. Pemprov NTB tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus mengoordinasikan dan menggerakkan pemerintah kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar berjalan terintegrasi.
Selain koordinasi lintas pemerintahan, Gubernur Iqbal menekankan pentingnya kualitas data dalam menentukan arah kebijakan.
Data perencanaan, kata dia, tidak cukup bersumber dari satu organisasi perangkat daerah (OPD). Informasi dari berbagai OPD, pemerintah kabupaten/kota hingga pelaksana pelayanan di lapangan perlu dipertemukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kebutuhan masyarakat.
Dengan basis data yang lebih terintegrasi, program dan anggaran diharapkan tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar diarahkan pada persoalan yang membutuhkan intervensi.
Pendekatan tersebut sekaligus menempatkan SPM sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pembangunan daerah.
Setiap target pelayanan harus memiliki program yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, pelaksanaan yang terukur serta pengawasan yang memastikan target tersebut benar-benar tercapai.
Workshop RAD SPM 2026–2029 turut dihadiri Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB, Hj. Sinta Agathia Iqbal, para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA serta mitra pembangunan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029.
Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan Pemprov NTB dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode tersebut.
Sinta Agathia Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.
Menurutnya, penetapan RAD SPM bukan menjadi garis akhir. Justru setelah dokumen tersebut ditetapkan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjalankannya.
Sementara itu, Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji menilai penetapan RAD SPM 2026–2029 menjadi bagian dari penguatan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi garis besar arah penerapan SPM di NTB. Dokumen RAD tidak cukup hanya tersimpan dalam administrasi pemerintahan, tetapi harus menjadi pedoman kerja yang menghubungkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Pada akhirnya, keberhasilan RAD SPM 2026–2029 akan terlihat dari sejauh mana pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, sosial serta perlindungan masyarakat benar-benar menjangkau warga.
Sebab, bagi masyarakat, ukuran pelayanan publik bukan terletak pada seberapa banyak dokumen yang disusun pemerintah.
Ukurannya jauh lebih sederhana: seberapa nyata pelayanan dasar hadir dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari warga NTB.(arz)

















