LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Momen simbolis sekaligus bersejarah terjadi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dalam kunjungan kerjanya ke kantor baru Imigrasi Kelas II Non TPI Lotim, Selasa (24/2/2026), Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, menerima paspor yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Iqbal Rifai.
Paspor tersebut menjadi yang pertama diterbitkan oleh kantor imigrasi yang baru resmi beroperasi di bumi bermotokan Patuh Karya tersebut. Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol hadirnya layanan negara yang semakin dekat dengan masyarakat.
Bupati Iron, demikian Bupati Lotim ini biasa disapa, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terwujudnya kantor imigrasi yang telah lama diperjuangkan sejak awal masa kepemimpinannya.
Menurut Bupati Iron, kehadiran kantor ini merupakan bukti konkret bahwa negara semakin responsif terhadap kebutuhan warganya, terutama dalam layanan keimigrasian yang sebelumnya harus diakses ke luar daerah.
“Ini adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan terbaik, lebih dekat, dan lebih cepat, khususnya dalam kebutuhan keimigrasian,” ujarnya.
Dengan beroperasinya kantor ini, masyarakat Lombok Timur kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Sebuah langkah kecil yang berdampak besar bagi efisiensi waktu dan biaya.
Kepala Kantor Imigrasi Lotim, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa paspor yang diserahkan kepada Bupati merupakan paspor pertama yang diterbitkan oleh kantor tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan kantor imigrasi.
Lebih dari sekadar pelayanan administrasi, Iqbal Rifai menegaskan bahwa kantor imigrasi berperan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keimigrasian yang profesional dan humanis.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tetap mengedepankan pendekatan yang ramah kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya melayani pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), kantor ini juga memberikan layanan izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, tim pengawasan orang asing akan bertugas di dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lotim dan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban administrasi keimigrasian di kawasan tersebut.
Dengan hadirnya kantor imigrasi baru ini, Lombok Timur menegaskan diri sebagai daerah yang terus berbenah, menghadirkan layanan publik yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat masa kini.(Kml)

















