JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Indonesia terus memantau kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan Timur Tengah (Timteng). Hingga 28 Februari 2026, tercatat sebanyak 519.042 WNI bermukim dan bekerja di berbagai negara di kawasan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa data tersebut dihimpun dari seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Timur Tengah. Angka ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika global.
Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan tersebut.
Kebijakan ini diambil, menurut Heni Hamidah, sebagai langkah preventif untuk memastikan aspek keamanan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi para pekerja migran Indonesia.
Evaluasi pun terus berjalan. Pemerintah Indonesia aktif berdialog dan berkoordinasi dengan negara-negara mitra guna memperkuat tata kelola penempatan dan sistem perlindungan PMI.
”Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghadirkan ekosistem migrasi kerja yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bagi masyarakat Indonesia, isu perlindungan WNI di luar negeri bukan sekadar statistik. Ini adalah tentang keamanan, kesempatan, dan masa depan global warga Indonesia di tengah dunia yang semakin terkoneksi.
Pemerintah menegaskan komitmennya: keselamatan dan hak-hak WNI tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan luar negeri Indonesia.(ltn)

















