BGN Suspend 362 SPPG di Jawa, PP STN Dukung Penindakan Demi Kualitas Program MBG

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai.

Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN).

Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional, mulai dari belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga persoalan manajemen dan kualitas layanan.

Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa langkah BGN merupakan keputusan yang tepat dan tidak bisa ditawar.

“Kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higienitas dan infrastruktur dasar wajib dipenuhi sebelum SPPG beroperasi,” tegas Ahmad Rifai dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).

STN menilai kebijakan suspend ini harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Evaluasi ini dinilai penting agar program unggulan pemerintah tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal, tanpa diwarnai kasus seperti keracunan makanan, distribusi lambat, hingga kualitas makanan yang tidak layak konsumsi.

Baca Juga :  High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri

Dengan kata lain, penertiban ini bukan sekadar sanksi—tetapi langkah strategis untuk memastikan standar layanan gizi nasional tetap terjaga.

Selain aspek teknis operasional, STN menyoroti isu yang tak kalah penting: rantai pasok bahan pangan.

Ahmad Rifai menegaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan pembelian bahan baku dari petani lokal, kelompok tani, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Ahmad Rifai, hal ini krusial agar perputaran ekonomi tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja.

“Keterlibatan petani dan koperasi desa dalam rantai pasok MBG adalah inti ekonomi kerakyatan. Ini akan meningkatkan produktivitas, pendapatan warga desa, sekaligus membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penurunan kemiskinan, termasuk target ambisius menghapus kemiskinan ekstrem pada 2026.

Baca Juga :  Honda Vario Tastic Promo Spesial Valentine Bombastis dari Astra Motor

Dengan melibatkan ribuan SPPG sebagai pasar bagi produk pertanian lokal, program MBG tidak hanya menyasar perbaikan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Sebagai tindak lanjut, PP STN mendorong beberapa langkah konkret:

  1. Percepatan perbaikan SPPG
    Memastikan seluruh unit yang disuspend segera memenuhi standar seperti SLHS, IPAL, tenaga pengawas gizi, dan manajemen operasional.
  2. Transparansi rantai pasok
    Pengadaan bahan baku harus terbuka dan mengutamakan petani lokal serta koperasi desa.
  3. Pelibatan organisasi tani
    Organisasi seperti STN perlu dilibatkan dalam pengawasan dan pendampingan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Rifai menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan dampak ganda: meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus kesejahteraan petani.

“Anak-anak Indonesia harus mendapat makanan bergizi berkualitas, sementara petani dan warga desa merasakan peningkatan pendapatan nyata. Inilah gotong royong menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkasnya.(Sid)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Berita Terbaru