LOTENG, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mempertegas pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kecanduan gawai.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).
Kunjungan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, yang menjadi lokasi dialog langsung dengan para pelajar.
Menurut Meutya, sekitar 70 juta anak Indonesia saat ini berada dalam kelompok rentan di ruang digital. Kondisi ini menuntut kehadiran regulasi yang kuat, sekaligus peningkatan literasi digital sejak dini.
Dalam dialog dengan siswa, terungkap berbagai pengalaman yang cukup mengkhawatirkan. Mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan berkedok hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ucapnya.
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk aktivitas positif.
“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak.
“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan infrastruktur digital di NTB. Pasalnya, masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami blank spot atau keterbatasan akses internet.
“Kami berharap akses internet bisa menjangkau hingga pelosok desa agar semua masyarakat merasakan manfaat transformasi digital,” katanya.
Dari sisi pendidikan, pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan bahwa digitalisasi harus diimbangi dengan pengawasan dan penguatan karakter siswa.

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan agar anak tidak menjadi korban,” jelasnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan.
Tujuannya jelas untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh lebih terlindungi di era digital tanpa kehilangan akses terhadap manfaat positif teknologi.(arz)

















