PANGKALPINANG, LOMBOKTODAY.ID – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik kembali menjadi sorotan di Bangka Belitung.
Kasus laporan atas pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini memicu perhatian serius kalangan pers hingga Dewan Pers.
Pasalnya, meski Dewan Pers telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana, proses hukum dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat, Kamis (7/5/2026).
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai batas penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Forum itu dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan, hingga insan media.
Dalam kesempatan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.
Menurut Yopi, Dewan Pers sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan mafia lahan di Desa Limbung masuk dalam ranah jurnalistik dan bukan tindak pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia menegaskan bahwa apabila sebuah perkara masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” ujar Toto.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penggunaan pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Terlebih, isu yang diberitakan berkaitan dengan dugaan mafia lahan yang menyangkut kepentingan publik dan pengawasan sosial.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana.
Ia menilai proses pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
Rikky menegaskan, PJS Bangka Belitung siap memberikan pendampingan hukum apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegasnya.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden buruk di Bangka Belitung.
Sebab, apabila produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu bisa memunculkan rasa takut bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjut Rikky.
Forum dialog itu juga menyoroti implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang dinilai belum berjalan maksimal dalam penanganan sengketa jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai masih diprosesnya laporan terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di tingkat pelaksana.
Kini, kasus pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung tak lagi sekadar laporan polisi biasa.
Perkara ini berkembang menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan demokrasi, kebebasan pers, dan independensi jurnalistik di Bangka Belitung.
Di tengah situasi tersebut, publik pun mulai mempertanyakan satu hal penting: ketika karya jurnalistik yang telah dinyatakan sebagai sengketa pers tetap dibawa ke ruang pidana, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi—dan siapa yang sedang dibungkam?.(Sid)

















