LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, menilai kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan pemilu pada periode-periode sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh semakin tergerusnya independensi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan yang paling rendah kualitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya. Situasi ini memunculkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan terhadap kecurangan, hingga adanya intervensi dari lembaga lain di luar penyelenggara pemilu,” ujar Fauzan Khalid saat memberikan sambutan pada kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Fauzan Khalid menegaskan bahwa menurunnya kualitas pemilu tidak sepenuhnya menjadi kesalahan penyelenggara pemilu. Menurutnya, berbagai bentuk intervensi kekuasaan yang mulai terlihat sejak Pemilu 2019 turut berkontribusi terhadap kondisi tersebut.
Ia menjelaskan, penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri atas tiga pilar utama, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga integritas demokrasi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok itu mengatakan, pandangan mengenai menurunnya kualitas Pemilu 2024 juga banyak disampaikan oleh para akademisi dan pengamat politik.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara pemilu, lembaga negara, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi agar tidak mengalami kemunduran.
“Kita tidak boleh membiarkan terjadi regresi demokrasi. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip-prinsip yang telah diamanatkan konstitusi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Khalid juga menyoroti persepsi sebagian masyarakat yang menilai KPU dan Bawaslu seolah-olah berada dalam posisi berseberangan. Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena perbedaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu secara teknis dan operasional. Sementara itu, Bawaslu berperan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan guna mencegah dan menindak pelanggaran maupun potensi kecurangan.
“Sebagai orang yang pernah berada di lingkungan penyelenggara pemilu, saya melihat tidak mungkin KPU dan Bawaslu dianggap bermusuhan. Keduanya adalah dua pilar utama penyelenggara pemilu yang harus terus bersinergi,” ujar mantan Ketua KPU NTB periode 2008–2013 tersebut.
Fauzan Khalid menjelaskan, KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, sedangkan Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, jujur, adil, dan berintegritas. Adapun DKPP memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik serta mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu.
Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu juga mengingatkan pentingnya memahami sejarah perjalanan reformasi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Menurutnya, KPU mulai benar-benar independen sejak 2003 ketika unsur partai politik tidak lagi terlibat sebagai komisioner dan lembaga tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, Bawaslu yang sebelumnya bersifat ad hoc mulai menjadi lembaga permanen pada 2008. Pada periode yang sama, DKPP hadir sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kehormatan dan etika penyelenggara pemilu.
“Saya berharap sejarah ini dapat kita hayati sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pemilu di masa depan. Kita semua bertanggung jawab menjaga pelaksanaan pemilu agar tetap berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Fauzan Khalid.(arz)

















