LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mematangkan fondasi regulasi untuk menjawab tantangan era digital sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7/2026).
Mewakili Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati (Wabup) H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan langsung dua usulan regulasi tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Wabup Edwin menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Adapun dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemkab Lombok Timur menilai Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan menjadi salah satu regulasi yang sangat mendesak di tengah derasnya arus informasi digital yang membanjiri masyarakat.
Fenomena maraknya konten instan tanpa diimbangi kemampuan literasi dinilai dapat memicu menurunnya daya pikir kritis masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi mempercepat penyebaran hoaks, disinformasi, hingga mengganggu harmoni sosial.
Karena itu, melalui Raperda tersebut pemerintah berkomitmen membangun sistem perbukuan yang adil, merata, inklusif, serta bebas dari praktik diskriminasi.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem literasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pelaku perbukuan di daerah.
Tak hanya itu, pemerintah berharap regulasi tersebut mampu mendorong tersedianya buku-buku berkualitas dengan harga terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Langkah tersebut diyakini menjadi investasi jangka panjang dalam mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, kreatif, terampil, berakhlak, dan mandiri, sekaligus mendukung terwujudnya visi daerah SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan).
Selain sektor literasi, Pemkab Lombok Timur juga mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Penyesuaian regulasi dinilai penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Timur yang direncanakan berlangsung pada awal 2027 memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan terbaru.
Melalui dua Raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap lahir regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan budaya literasi masyarakat sebagai bekal menghadapi tantangan era digital.(Kml)

















