Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (baju putih) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (baju putih) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pemerintah Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

Penyidik menduga pada awal 2025, LMI meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI yang diduga dijadikan sarana untuk menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Pejabat BGN berinisial LMI (tengah yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Tak hanya itu, LMI juga diduga meminta persetujuan kepada pihak berinisial SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat dikaitkan dengan proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, calon mitra SPPG disebut diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar lolos verifikasi.

Baca Juga :  BULD DPD RI Tegaskan Pentingnya Memperkuat Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah Akibat Lemahnya Kualitas Perda

Dalam praktiknya, setiap pembayaran pembelian food tray oleh calon mitra SPPG kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra tersebut.

Penyidik menilai mekanisme tersebut memberikan keuntungan bagi LMI secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Sid)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru