JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menduga pada awal 2025, LMI meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI yang diduga dijadikan sarana untuk menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, LMI juga diduga meminta persetujuan kepada pihak berinisial SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat dikaitkan dengan proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, calon mitra SPPG disebut diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar lolos verifikasi.
Dalam praktiknya, setiap pembayaran pembelian food tray oleh calon mitra SPPG kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra tersebut.
Penyidik menilai mekanisme tersebut memberikan keuntungan bagi LMI secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Sid)

















