MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk membuka kembali kran investasi yang selama ini tertahan sekaligus memperkuat mitigasi bencana, perlindungan lahan pangan, dan kepastian pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat memimpin Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Gubernur Iqbal menegaskan, percepatan revisi RTRW bukan sekadar penyempurnaan dokumen tata ruang, melainkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan pembangunan yang selama ini mengganjal masuknya investasi ke NTB.
“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi masih tertahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN membangun pola penyelesaian revisi RTRW yang lebih adaptif tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.
Salah satu terobosan yang disepakati ialah perubahan mekanisme perlindungan lahan sawah. Jika sebelumnya target perlindungan dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antarwilayah.
“Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang lebih tangguh terhadap bencana, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Karena itu, mitigasi harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah saat ini difokuskan pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan analisis BNPB bersama BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga langkah mitigasi perlu dilakukan sejak dini.
“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.
Ia memastikan BNPB akan terus mendukung pemerintah daerah melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang bukan hanya menjadi instrumen perizinan, tetapi merupakan fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus mengurangi risiko bencana.
Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN pada 2026 mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB.
Dokumen ini diharapkan mempercepat pelayanan perizinan, meningkatkan kepastian hukum bagi investor, serta memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB juga akan dipadukan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, titik evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari aktivitas berisiko tinggi.
Percepatan revisi RTRW yang berbasis mitigasi bencana ini menjadi langkah strategis Pemprov NTB untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta ketahanan pangan dalam satu kebijakan yang terintegrasi.
Dengan kepastian tata ruang yang lebih adaptif dan berbasis risiko, NTB diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang semakin kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membangun wilayah yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(arz)

















