DOMPU, LOMBOKTODAY.ID – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat adat terus diperkuat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong lahirnya lebih banyak paralegal komunitas melalui pelatihan yang digelar di Kabupaten Dompu.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat adat tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi berbagai persoalan di tingkat komunitas.
Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, menegaskan bahwa penguatan kapasitas paralegal menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat adat yang selama ini kerap berhadapan dengan keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.
Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai pendamping awal yang membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi sebelum perkara tersebut ditangani oleh lembaga bantuan hukum maupun advokat.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki persoalan hukum, tetapi tidak mengetahui harus memulai dari mana. Di sinilah peran paralegal menjadi sangat penting sebagai jembatan informasi dan pendampingan dasar,” ujar Junaidi dalam kegiatan pelatihan tersebut.
Ia menjelaskan, paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan. Namun, keberadaannya sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mendengarkan pengaduan, membantu menyiapkan dokumen sederhana, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan nonlitigasi.
Karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi salah satu materi penting dalam pelatihan tersebut. Paralegal, kata dia, harus memahami secara jelas ruang lingkup tugasnya agar tidak melampaui kewenangan profesi advokat.
“Paralegal tidak boleh mengaku sebagai advokat dan tidak menjalankan fungsi advokasi di pengadilan. Tugas utamanya adalah membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi serta menghubungkan mereka dengan pihak yang memiliki kewenangan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pelatihan itu, peserta juga mendapatkan penguatan pemahaman mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia karena menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun identitas kelompok.
Junaidi menuturkan, prinsip tersebut telah dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai persamaan kedudukan warga negara dalam hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil.
“Pemahaman terhadap hak-hak dasar warga negara sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang sama dan berhak memperoleh keadilan,” katanya.
Selain membahas aspek konstitusional, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum keberadaan paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional. Keberadaan paralegal memiliki landasan yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam regulasi tersebut, lembaga pemberi bantuan hukum diberikan hak untuk merekrut paralegal sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, lembaga bantuan hukum juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna memastikan paralegal memiliki kompetensi yang memadai.
Penguatan regulasi tersebut semakin diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Aturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai posisi, kompetensi, ruang kerja, serta batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya di luar proses peradilan.
Dalam praktiknya, paralegal dapat menjalankan berbagai fungsi pendampingan dasar. Mulai dari memberikan informasi hukum, melakukan penyuluhan, membantu konsultasi awal, mengidentifikasi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, hingga membantu pengumpulan dokumen dan penyusunan surat sederhana.
Tidak hanya itu, paralegal juga berperan dalam memfasilitasi proses mediasi dan negosiasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat masyarakat.
Peran tersebut dinilai sangat relevan bagi komunitas adat yang sering berhadapan dengan berbagai persoalan, mulai dari konflik sosial, administrasi kependudukan, sengketa wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang membutuhkan pendampingan awal sebelum masuk ke ranah hukum formal.
Dalam kesempatan itu, Junaidi juga mengingatkan pentingnya memahami perjalanan panjang perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman terhadap sejarah HAM akan membantu masyarakat melihat bahwa perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan hasil perjuangan panjang yang terus berkembang dari masa ke masa.
Perjalanan tersebut dimulai sejak masa sebelum kemerdekaan, berlanjut pada proses perumusan konstitusi, era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.
Setelah Reformasi, penguatan perlindungan HAM semakin nyata melalui perubahan UUD 1945 yang memasukkan Bab XA tentang HAM, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bagi masyarakat adat, pemahaman tersebut memiliki arti penting karena banyak persoalan yang mereka hadapi berkaitan langsung dengan hak-hak dasar sebagai warga negara maupun sebagai komunitas adat yang hidup dan berkembang di wilayahnya masing-masing.
Melalui pelatihan paralegal ini, AMAN NTB berharap lahir sumber daya manusia yang mampu menjadi penggerak literasi hukum di tingkat komunitas.
Kehadiran paralegal diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya sekaligus membuka jalan yang lebih luas menuju akses keadilan.
Dengan semakin banyaknya paralegal yang terlatih, masyarakat adat diharapkan tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum, melainkan memiliki pendamping yang mampu mengarahkan mereka pada solusi yang tepat, cepat, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(arz)

















