Tak Mau Gegabah, Pemkab Lombok Timur Tempuh Data dan Hukum untuk Selesaikan Sengketa Lahan PT SKE

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Sekda HM. Juaini Taofik serta tim GTRA Kabupaten Lombok Timur, saat membuka pertemuan bersama para petani penggarap lahan PT. SKE, di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026).

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Sekda HM. Juaini Taofik serta tim GTRA Kabupaten Lombok Timur, saat membuka pertemuan bersama para petani penggarap lahan PT. SKE, di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026).

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Persoalan penguasaan lahan yang melibatkan petani penggarap dan PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

Pemerintah daerah kini mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur data, verifikasi, dialog, dan kepastian hukum agar sengketa agraria tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau yang akrab disapa Bupati Iron, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H.M. Juaini Taofik serta tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur, membuka pertemuan bersama para petani penggarap lahan PT SKE di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan para petani untuk membahas persoalan penguasaan serta kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap.

Di hadapan para petani, Bupati Iron menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan yang aman, nyaman, dan sejahtera. Karena itu, persoalan agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu ditangani secara serius, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

“Saya akan membela kepentingan masyarakat, namun pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Iron.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah sepihak dalam persoalan lahan.

Menurut Bupati Iron, persoalan kepemilikan maupun penguasaan tanah bukan hanya terjadi di kawasan Sembalun, tetapi juga ditemukan di sejumlah lokasi lainnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan secara terbuka dan teknis. Termasuk di antaranya unsur kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama berkaitan dengan status aset, aspek pertanahan, serta konsekuensi hukum yang mungkin muncul.

Baca Juga :  Terapkan Sistem Tanpa Kedip, Gubernur Iqbal: PLN Pahlawan di Balik Kesuksesan NTB

Bupati Iron juga membuka ruang agar para petani mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum melalui kejaksaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami posisi hukum mereka sekaligus mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan lahan.

Ia menekankan, forum GTRA bukan tempat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana maupun perdata.

Forum tersebut lebih diarahkan untuk mengumpulkan dan menguji data sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian. “Forum ini bukan tempat memutuskan tindakan pidana atau perdata,” ujarnya.

Menurutnya, data yang telah dikumpulkan nantinya dapat diserahkan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat persoalan yang membutuhkan proses lebih lanjut.

Dengan demikian, setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas dan diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Pemkab Lombok Timur juga memastikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menunjang proses pendataan dan verifikasi.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun basis data yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menentukan arah penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Supriyadi, menjelaskan secara lebih rinci mengenai fungsi dan tahapan kerja GTRA dalam menangani persoalan agraria.

Ia meluruskan persepsi bahwa forum reforma agraria merupakan wadah untuk membagi-bagikan tanah.

Menurut Supriyadi, GTRA justru menjadi sarana untuk membangun kepastian hukum dan kepastian sosial melalui proses pendataan, dialog, serta penataan agraria yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Forum ini bukan wadah untuk membagi-bagi tanah,” jelasnya.

Supriyadi menegaskan bahwa setiap keputusan yang nantinya diambil harus bertumpu pada data yang valid dan telah melalui proses verifikasi serta validasi. Prinsip tersebut penting agar penyelesaian persoalan agraria tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.

Baca Juga :  Sekjen Sampaikan Alasan Dipilihnya Lombok Tempat Lokasi Media Gathering MPR RI

Untuk itu, GTRA Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan roadmap penyelesaian secara bertahap. Pada Agustus 2026, forum akan diarahkan untuk menyepakati alur penyelesaian persoalan.

Tahap berikutnya pada September hingga Oktober dilakukan pendataan dan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah atau IP4T.

Selanjutnya, pada November 2026, data yang telah dihimpun akan memasuki tahap verifikasi dan validasi. Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan informasi mengenai lahan, pihak yang menguasai atau menggarap, serta penggunaan dan pemanfaatannya memiliki dasar data yang sahih.

Setelah seluruh tahapan pendataan, verifikasi, dan validasi dilakukan, pemerintah akan menyusun data sebagai dasar untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Dengan pola tersebut, penyelesaian persoalan lahan PT SKE dan para petani penggarap diarahkan tidak sekadar mengedepankan klaim masing-masing pihak. Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan memiliki pijakan data dan hukum yang kuat.

Bagi para petani, proses ini menjadi bagian penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang mereka garap.

Sementara bagi pemerintah, mekanisme GTRA diharapkan menjadi jalan tengah untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses penyelesaian tetap sesuai aturan.

Pemkab Lombok Timur pun menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi utama. Sebab, dalam persoalan agraria, penyelesaian yang cepat tanpa data dan dasar hukum justru berpotensi memperpanjang konflik. Karena itu, pendataan dan verifikasi menjadi pintu awal sebelum keputusan lebih jauh diambil.(Kml)

Berita Terkait

Lima Penumpang KMP Putri Yasmin Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian ke Barat Daya Selat Lombok
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 173 Orang Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi Penumpang
Cegah Karhutla di Gunung Rinjani, Polsek Sembalun Imbau Pendaki Tak Buang Puntung Rokok
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Bukit Terengan Lombok Utara
Material Diduga Ilegal Masuk Proyek Pemerintah KSB, Sahril Amin Desak PUPR Bertindak Tegas
Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah
Polres Lombok Timur Raih Penghargaan Predikat A Pelayanan Prima dari Kapolri, Tertinggi di Jajaran Polda NTB

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Lima Penumpang KMP Putri Yasmin Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian ke Barat Daya Selat Lombok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Tak Mau Gegabah, Pemkab Lombok Timur Tempuh Data dan Hukum untuk Selesaikan Sengketa Lahan PT SKE

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 173 Orang Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi Penumpang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Bukit Terengan Lombok Utara

Berita Terbaru