JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak cukup hanya berhenti pada penanganan laporan masyarakat. Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperkuat sistem internal sekaligus menyusun standar minimal pelayanan publik yang dapat menjadi tolok ukur bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Fauzan Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Fauzan Khalid, penguatan standar operasional prosedur (SOP) internal penting agar Ombudsman memiliki sistem kerja yang semakin kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Ia juga mendorong Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyusun standar minimal pelayanan publik.
“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan publik,” kata Fauzan Khalid.
Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTB II/Pulau Lombok itu menilai keberadaan standar minimal akan membantu memperjelas ukuran kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Dengan standar tersebut, pengawasan tidak hanya berorientasi pada ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga dapat diarahkan pada upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang memenuhi standar.
Fauzan Khalid mengatakan, berbagai langkah Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada dasarnya memiliki tujuan untuk mendorong perbaikan kualitas layanan di kementerian dan lembaga negara.
Namun, menurut dia, pengawasan terhadap pelayanan publik bukan pekerjaan yang selalu mudah. Ketika hasil kerja Ombudsman mendapat apresiasi masyarakat, tidak menutup kemungkinan muncul pihak yang merasa dirugikan oleh proses pengawasan tersebut.
Karena itu, Fauzan Khalid menilai penguatan SOP internal menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas lembaga.
“Ketika apa yang dikerjakan Ombudsman banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Ia berharap SOP yang semakin kuat dapat membuat Ombudsman bekerja secara efektif dan efisien, khususnya dalam menangani laporan masyarakat serta menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Fauzan yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016-2024) itu, menegaskan bahwa penguatan sistem internal pada akhirnya harus bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Khalid juga menekankan pentingnya memperluas pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya, persoalan pelayanan publik tidak hanya terjadi pada kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Berbagai kebutuhan dasar masyarakat juga bersentuhan langsung dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, ia mendorong perwakilan Ombudsman di daerah lebih aktif membangun koordinasi dengan kepala daerah.
“Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Fauzan Khalid.
Menurut dia, koordinasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengawasan, lanjutnya, dapat dimulai dari sektor-sektor yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Untuk tahap awal, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.
Fauzan Khalid juga mengusulkan agar pola pengawasan Ombudsman ke depan tidak hanya berfokus pada kasus per kasus atau laporan individual masyarakat.
Menurutnya, Ombudsman dapat memperluas perannya dengan memberikan rekomendasi perbaikan sistemik kepada instansi yang menjadi objek pengawasan.
Rekomendasi tersebut dapat ditujukan kepada kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dengan pendekatan tersebut, hasil pengawasan Ombudsman diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat dalam satu kasus, tetapi juga mendorong perubahan tata kelola agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Ke depannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayanan publik, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD,” tutur Fauzan Khalid.
Fauzan menegaskan, Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik terus mengalami perbaikan.
“Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik hingga menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Fauzan Khalid, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU NTB periode 2008-2013, berharap penguatan SOP, penyusunan standar minimal pelayanan, serta perluasan pengawasan hingga daerah dapat memperkuat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang kredibel dan semakin dipercaya masyarakat.(arz)
















