Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Ombudsman Tak Hanya Awasi Kasus, tapi Benahi Pelayanan Publik

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Fauzan Khalid.

H. Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak cukup hanya berhenti pada penanganan laporan masyarakat. Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperkuat sistem internal sekaligus menyusun standar minimal pelayanan publik yang dapat menjadi tolok ukur bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Fauzan Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Fauzan Khalid, penguatan standar operasional prosedur (SOP) internal penting agar Ombudsman memiliki sistem kerja yang semakin kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Ia juga mendorong Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyusun standar minimal pelayanan publik.

“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan publik,” kata Fauzan Khalid.

Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTB II/Pulau Lombok itu menilai keberadaan standar minimal akan membantu memperjelas ukuran kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Dengan standar tersebut, pengawasan tidak hanya berorientasi pada ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga dapat diarahkan pada upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang memenuhi standar.

Fauzan Khalid mengatakan, berbagai langkah Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada dasarnya memiliki tujuan untuk mendorong perbaikan kualitas layanan di kementerian dan lembaga negara.

Namun, menurut dia, pengawasan terhadap pelayanan publik bukan pekerjaan yang selalu mudah. Ketika hasil kerja Ombudsman mendapat apresiasi masyarakat, tidak menutup kemungkinan muncul pihak yang merasa dirugikan oleh proses pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Sinergi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN UIP Nusra dan BPN NTT Rakor Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Sertifikasi Aset

Karena itu, Fauzan Khalid menilai penguatan SOP internal menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas lembaga.

“Ketika apa yang dikerjakan Ombudsman banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Ia berharap SOP yang semakin kuat dapat membuat Ombudsman bekerja secara efektif dan efisien, khususnya dalam menangani laporan masyarakat serta menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Fauzan yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016-2024) itu, menegaskan bahwa penguatan sistem internal pada akhirnya harus bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Khalid juga menekankan pentingnya memperluas pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat daerah.

Menurutnya, persoalan pelayanan publik tidak hanya terjadi pada kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Berbagai kebutuhan dasar masyarakat juga bersentuhan langsung dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Karena itu, ia mendorong perwakilan Ombudsman di daerah lebih aktif membangun koordinasi dengan kepala daerah.

“Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Fauzan Khalid.

Menurut dia, koordinasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengawasan, lanjutnya, dapat dimulai dari sektor-sektor yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Baca Juga :  Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan

“Untuk tahap awal, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.

Fauzan Khalid juga mengusulkan agar pola pengawasan Ombudsman ke depan tidak hanya berfokus pada kasus per kasus atau laporan individual masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman dapat memperluas perannya dengan memberikan rekomendasi perbaikan sistemik kepada instansi yang menjadi objek pengawasan.

Rekomendasi tersebut dapat ditujukan kepada kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dengan pendekatan tersebut, hasil pengawasan Ombudsman diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat dalam satu kasus, tetapi juga mendorong perubahan tata kelola agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Ke depannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayanan publik, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD,” tutur Fauzan Khalid.

Fauzan menegaskan, Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik terus mengalami perbaikan.

“Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik hingga menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Fauzan Khalid, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU NTB periode 2008-2013, berharap penguatan SOP, penyusunan standar minimal pelayanan, serta perluasan pengawasan hingga daerah dapat memperkuat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang kredibel dan semakin dipercaya masyarakat.(arz)

Berita Terkait

21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN
Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
NTB Raih Dua Penghargaan di Kriyanusa 2026, Sinta Agathia: Langkah Baru ke Pasar Global
Kombes Pol Dewa Wijaya Jadi Sekjen Karate Bhayangkara Presisi, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet
Mashudi Resmi Mundur dari Dirjenpas, Sampaikan Tanggung Jawab Moral atas Peristiwa di Lapas Cibinong
MotoGP Mandalika Tak Boleh Berhenti di Lintasan, NTB Bidik Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
NTB dan Lampung Tukar Jurus Bangun Ekonomi Desa, Desa Berdaya Bertemu Desaku Maju
Hampir 27 Sengketa Informasi Ditangani KI NTB, Pemprov Dorong PPID OPD Benahi Layanan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05 WIB

21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Kombes Pol Dewa Wijaya Jadi Sekjen Karate Bhayangkara Presisi, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Mashudi Resmi Mundur dari Dirjenpas, Sampaikan Tanggung Jawab Moral atas Peristiwa di Lapas Cibinong

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:06 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Berhenti di Lintasan, NTB Bidik Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Berita Terbaru