MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mendapat perhatian.
Penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan masyarakat lebih mudah memperoleh informasi pemerintahan secara transparan, akurat, dan sesuai aturan.
Penguatan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam audiensi Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB dengan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/9/2026).
Abul Chair menegaskan, pengelolaan informasi publik bukan sekadar persoalan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Setiap informasi mengenai program, kebijakan, maupun kegiatan pemerintah harus melalui proses yang teliti dengan dukungan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses yang dijalankan di PPID OPD bukan sesuatu yang mudah. Dalam menyampaikan informasi terkait program, dibutuhkan ketelitian dan kepastian,” ujar Abul Chair.
Menurut dia, keterbukaan informasi juga tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat. Akses terhadap informasi publik memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Abul Chair pun mengapresiasi peran KI NTB dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Langkah yang dilakukan KI NTB dalam mengawal keterbukaan informasi sangat baik. Selain banyak sengketa informasi yang diselesaikan, KI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk tahu,” katanya.
Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah menangani hampir 27 kasus sengketa informasi.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan penguatan kualitas layanan PPID perlu terus dilakukan. Menurut Sahnam, pelayanan informasi yang tertib dan sesuai prosedur dapat menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya sengketa sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi.
“Perbaikan layanan PPID perlu terus dilakukan, terutama dalam memberikan informasi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Sahnam.
Ia menjelaskan, setiap permintaan informasi dari masyarakat harus diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh PPID pada masing-masing OPD.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat persoalan atau keraguan terkait permintaan maupun pemberian informasi, PPID OPD juga dapat berkonsultasi dengan KI NTB.
Sahnam berharap ke depan keterlibatan KI NTB tidak hanya berhenti pada penyelesaian sengketa informasi. Lembaga tersebut juga diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam pembinaan PPID di lingkungan Pemprov NTB.
“Harapannya, KI dapat menjadi bagian dari pembinaan PPID OPD, selain PPID Utama, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi dapat semakin tertata,” jelasnya.
Wakil Ketua KI Provinsi NTB, Sansuri, mengatakan NTB secara nasional berada dalam kelompok daerah dengan capaian keterbukaan informasi yang baik.
Namun, penguatan tata kelola PPID tetap diperlukan, terutama pada tingkat OPD. Dalam konteks tersebut, posisi Sekda NTB dinilai strategis karena menjadi atasan langsung PPID Utama Pemerintah Provinsi NTB.
“Sekda merupakan atasan langsung PPID Utama Pemprov NTB. Karena itu, penguatan koordinasi dan pembinaan PPID menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” kata Sansuri.
Ia mengungkapkan, sejumlah permintaan informasi yang banyak ditangani KI NTB berkaitan dengan kontrak proyek, pengadaan barang dan jasa, Anggaran Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berada pada sejumlah OPD.
Khusus informasi DBHCHT, permintaan informasi banyak berkaitan dengan aktivitas advokasi organisasi masyarakat sipil, termasuk persoalan tenaga kerja.
Isu tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang cukup banyak muncul dalam sengketa informasi yang ditangani KI NTB.
Selain menangani sengketa, KI NTB juga memiliki kewenangan melakukan pengukuran kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengukuran tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Monev dengan indikator yang mengacu pada ketentuan Komisi Informasi Pusat.
Menurut Sansuri, hasil evaluasi e-Monev dapat menjadi instrumen bagi Pemprov NTB untuk melihat sejauh mana masing-masing OPD telah memenuhi standar keterbukaan informasi.
Evaluasi tersebut sekaligus dapat digunakan untuk mengidentifikasi OPD yang masih menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Yang perlu kita lihat ke depan adalah OPD mana yang belum informatif dan apa kendala yang dihadapi. Ukurannya berdasarkan e-Monev dengan indikator layanan dan dokumen badan publik sesuai ketentuan KI Pusat,” terangnya.
Penguatan PPID OPD dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Lebih jauh, kualitas pelayanan informasi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan memahami kebijakan publik.
Sinergi antara PPID Utama, PPID OPD, KI NTB, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk membangun sistem pelayanan informasi yang lebih tertib dan responsif.
Ke depan, evaluasi terhadap OPD yang belum memenuhi standar keterbukaan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.
Dengan begitu, keterbukaan informasi publik di NTB tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan prosedur, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk layanan informasi yang mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(arz)
















