MAKASSAR, LOMBOKTODAY.ID – Upaya Bank NTB Syariah mengembangkan keuangan sosial berbasis syariah mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank pembangunan daerah asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut menerima apresiasi atas inisiasi dan implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), sebuah instrumen yang menghubungkan pengelolaan wakaf uang dengan layanan perbankan syariah untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Apresiasi tersebut diberikan dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2–3 November 2026. Bank NTB Syariah menjadi salah satu dari 20 bank syariah yang memperoleh apresiasi OJK atas implementasi CWLD.
Pengakuan ini bukan sekadar pencapaian bagi industri perbankan syariah daerah. Lebih dari itu, langkah tersebut memperlihatkan bagaimana lembaga keuangan syariah dapat mengambil peran lebih luas, tidak hanya sebagai penyedia layanan transaksi dan pembiayaan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi sosial melalui pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Bank NTB Syariah hadir dalam forum tersebut melalui Direktur Pembiayaan, Agus Suhendro. Kehadirannya sekaligus menegaskan komitmen perseroan untuk terus mengambil bagian dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Agus mengatakan, apresiasi dari OJK menjadi dorongan bagi Bank NTB Syariah untuk memperluas kontribusi dalam pengembangan instrumen keuangan syariah.
Menurutnya, CWLD memiliki potensi strategis karena mampu mempertemukan potensi wakaf dengan kebutuhan pembiayaan kegiatan produktif.
“Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi Bank NTB Syariah untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah, khususnya melalui instrumen CWLD yang dapat mempertemukan potensi wakaf dengan kebutuhan pembiayaan produktif,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pengembangan CWLD merupakan bagian dari upaya membangun keterhubungan antara sektor keuangan komersial dan keuangan sosial syariah.
Dengan integrasi tersebut, wakaf tidak hanya dipandang sebagai instrumen sosial-keagamaan, tetapi juga memiliki peluang untuk berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi yang memberikan dampak lebih luas.
Dalam konteks ini, pengelolaan wakaf uang secara produktif menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat manfaat aset wakaf.
Potensinya dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, tata kelola, serta transparansi pengelolaan.
Komitmen tersebut juga tercermin melalui kolaborasi Bank NTB Syariah dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memperkuat ekosistem wakaf uang.
Kerja sama yang telah dibangun mencakup pengembangan berbagai kanal penghimpunan dan program wakaf agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Sejumlah inisiatif yang dikembangkan antara lain pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran wakaf, Wakaf Uang Penyuluh, Wakaf Uang ASN, hingga Wakaf Uang Sekolah.
Pengembangan kanal tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf uang.
Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas sektor, penghimpunan wakaf diharapkan tidak hanya menjangkau kelompok tertentu, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing.
“Bagi kami, wakaf memiliki potensi untuk menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, Bank NTB Syariah akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar wakaf dapat dikelola secara produktif, aman, transparan, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” tambah Agus.
Apresiasi kepada Bank NTB Syariah merupakan bagian dari agenda OJK untuk memperkuat integrasi antara sektor keuangan syariah komersial dan keuangan sosial syariah.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun ekosistem Kota Wakaf yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat.
IIFS 2026 mengangkat tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystems to Advance Sustainable Halal Economic Growth”. Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri keuangan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penguatan ekosistem keuangan syariah dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal yang berkelanjutan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan Sinergi Kota Wakaf. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial melalui kolaborasi berbagai lembaga serta pengembangan instrumen yang relevan.
Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah Cash Waqf Linked Deposit. Melalui skema ini, pengelolaan wakaf uang dihubungkan dengan layanan perbankan syariah sehingga dapat mendukung pembiayaan program-program produktif.
Integrasi tersebut diharapkan mampu memperluas pemanfaatan wakaf sekaligus memperkuat peran industri keuangan syariah dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Bagi Bank NTB Syariah, apresiasi OJK ini menjadi momentum untuk memperkuat posisinya sebagai bank syariah daerah yang turut berkontribusi dalam pembangunan ekosistem ekonomi syariah.
Peran tersebut tidak berhenti pada penyediaan layanan keuangan, tetapi juga mencakup pengembangan inovasi yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan potensi keuangan sosial.
Ke depan, Bank NTB Syariah berkomitmen memperluas kolaborasi dengan regulator, pemerintah, BWI, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan wakaf uang yang semakin inklusif, profesional, dan berkelanjutan.
Melalui inovasi CWLD dan berbagai program wakaf uang, Bank NTB Syariah ingin memastikan bahwa keuangan syariah tidak hanya tumbuh dari sisi industri, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Bank NTB Syariah dalam menghadirkan layanan dan inovasi keuangan syariah yang memberikan Berkah Bermakna bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.(arz)

















