BSU 2026 Cair Rp900 Ribu pada November–Desember, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indah Anggoro Putri.

Indah Anggoro Putri.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian pekerja menjelang akhir tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan ketentuan penyaluran bantuan tersebut.

Pekerja yang memenuhi kriteria berkesempatan menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Penyaluran BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900.000.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Satu hal yang perlu diperhatikan pekerja, penerimaan BSU tidak mengharuskan calon penerima melakukan pendaftaran secara mandiri. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Meskipun ditujukan untuk membantu pekerja, BSU 2026 tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh tenaga kerja.

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat masuk dalam kriteria penerima bantuan.

Berdasarkan ketentuan Kemnaker, terdapat beberapa kriteria utama yang perlu diperhatikan.

Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :  Indonesia Kaya Kembali Suguhkan #Musikaldirumahaja dengan Kisah Barong Landung dan Sri Dewi

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing sesuai ketentuan penyesuaian batas upah.

Selain itu, BSU tidak diperuntukkan bagi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dengan demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, serta kesesuaian data kependudukan menjadi sejumlah aspek penting dalam proses penentuan penerima bantuan.

Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah batas maksimal upah calon penerima BSU. Pemerintah tidak hanya menggunakan angka Rp3,5 juta sebagai patokan secara seragam untuk seluruh daerah.

Untuk pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah penerima disesuaikan dengan UMK yang berlaku di daerah tersebut.

Penyesuaian dilakukan dengan membulatkan nilai UMK ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Ketentuan ini membuat batas upah penerima BSU dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Karena itu, pekerja perlu memahami bahwa persyaratan penghasilan tidak selalu mengacu pada angka Rp3,5 juta secara mutlak.

Selain ketentuan batas upah, dasar penghitungan penghasilan juga mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Baca Juga :  Ketum PRJ Saiful Chaniago Ingatkan Rakyat Jakarta Utamakan Toleransi

Komponen upah yang digunakan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Artinya, kesesuaian informasi penghasilan dalam data kepesertaan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.

Dalam pelaksanaan program BSU 2026, Kemnaker turut menekankan pentingnya peran pemberi kerja atau perusahaan dalam memastikan keakuratan data pekerja.

Data yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini penting agar proses penetapan penerima bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan akibat ketidaksesuaian informasi.

Indah Anggoro Putri mengingatkan perusahaan agar memastikan pekerja yang datanya disampaikan memang memenuhi seluruh persyaratan penerima BSU.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Akurasi data menjadi bagian penting karena penetapan penerima bantuan tidak semata-mata didasarkan pada pengakuan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan informasi yang tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program Bantuan Subsidi Upah 2026, Kemnaker menyediakan kanal informasi resmi yang dapat diakses masyarakat.

Pekerja dapat mengunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id untuk memperoleh informasi terkait ketentuan dan pelaksanaan penyaluran BSU.

Selain melalui situs tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.

Pekerja diimbau untuk memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi pemerintah. Dengan memahami persyaratan, ketentuan batas upah, serta mekanisme penyaluran, pekerja dapat mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria penerima BSU 2026.

Pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran melalui data pekerja yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(arz)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan
PTMSI DKI Jakarta Buka Bursa Calon Ketua Umum 2026–2030, Target Pertahankan Supremasi Juara Umum di PON 2028
Proyek Pipa Bawah Laut di Jeneponto Berlanjut, PLN EG Siapkan Kompensasi Petani Rumput Laut
Dari Pesantren ke Pemerintahan, Gubernur NTB Raih Penghargaan Santri of The Year 2026
Honda Bikers Day 2026 Himpun 32.214 Bikers, Ambarawa Jadi Panggung Persaudaraan Nasional
Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Harus Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jangan Sepelekan Sakit Kepala, Kenali Tanda Bahaya yang Bisa Mengancam Nyawa
Lombok Timur Kembali Terbaik di TPAKD Award 2026, Program Kredit Tanpa Bunga Tembus Rp170 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:07 WIB

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu pada November–Desember, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima

Rabu, 4 November 2026 - 08:03 WIB

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

Minggu, 1 November 2026 - 16:05 WIB

PTMSI DKI Jakarta Buka Bursa Calon Ketua Umum 2026–2030, Target Pertahankan Supremasi Juara Umum di PON 2028

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Proyek Pipa Bawah Laut di Jeneponto Berlanjut, PLN EG Siapkan Kompensasi Petani Rumput Laut

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Dari Pesantren ke Pemerintahan, Gubernur NTB Raih Penghargaan Santri of The Year 2026

Berita Terbaru