Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan, Soroti Kepastian Hukum dan Sengketa Lahan

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid (dua dari kiri peci hitam).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid (dua dari kiri peci hitam).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menurutnya, regulasi pertanahan yang telah berlaku sejak 1960 sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab tantangan pengelolaan agraria di era modern.

Desakan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap muncul.

“Saya kira sangat urgen UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu juga untuk melindungi hak masyarakat adat serta mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan Khalid.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Gelar RDP Bersama Kemensos: Butuh Keterlibatan Seluruh Stakeholder Lakukan Transformasi Sosial

Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu mengatakan, regulasi baru harus mampu mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk kompleksitas persoalan agraria yang semakin beragam.

Menurutnya, undang-undang yang telah berusia lebih dari enam dekade perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan tata kelola pertanahan saat ini.

Karena itu, Fauzan Khalid berharap pembahasan revisi UU Pertanahan dapat segera diselesaikan melalui sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian terkait lainnya.

“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/BPN juga harus bekerja keras dan berkolaborasi dengan kementerian lain agar revisi ini segera selesai,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Fauzan Khalid juga mengusulkan agar revisi UU Pertanahan memberikan kewenangan lebih besar kepada Kementerian ATR/BPN, termasuk hak menjatuhkan sanksi kepada individu maupun lembaga yang melanggar ketentuan di bidang pertanahan.

Baca Juga :  BULD DPD RI Tegaskan Pentingnya Memperkuat Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah Akibat Lemahnya Kualitas Perda

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok itu, penguatan kewenangan tersebut akan membuat ATR/BPN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi juga memiliki kapasitas sebagai otoritas penegakan hukum di sektor agraria.

“Dengan kewenangan menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada kepolisian atau pengadilan dalam menangani pelanggaran tata ruang maupun sengketa lahan. Bahkan, kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” pungkas Fauzan Khalid.

Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu masukan dalam penyusunan revisi UU Pertanahan agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan agraria yang lebih adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Sid)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru