Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galeri foto Kantor PN Cikarang, layar monitor jadwal sidang perkara pidana dan perdata di PN Cikarang, dan suasana PTSP Kejari Kabupaten Bekasi.

Galeri foto Kantor PN Cikarang, layar monitor jadwal sidang perkara pidana dan perdata di PN Cikarang, dan suasana PTSP Kejari Kabupaten Bekasi.

CIKARANG, LOMBOKTODAY.ID – Status persidangan perkara dugaan tindak pidana khusus dengan terdakwa ST. Rogaya binti Rofiun dalam perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memunculkan kebingungan.

Pasalnya, terdapat perbedaan informasi antara pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengenai apakah sidang tersebut digelar secara tertutup atau terbuka untuk umum.

Panitera Muda Hukum PN Cikarang, Dhesga Selano Margen, SH., MH, mewakili Ketua PN Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa persidangan perkara tersebut dilaksanakan secara tertutup dengan berpedoman pada Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut Dhesga, meskipun terdakwa merupakan orang dewasa, substansi perkara berkaitan dengan korban yang masih berstatus anak sehingga perlindungan terhadap identitas, privasi, dan kondisi psikologis korban menjadi pertimbangan utama majelis hakim.

“Walaupun terdakwanya orang dewasa, tetapi perkara ini berkaitan dengan korban anak. Karena itu, sidang dilakukan tertutup untuk melindungi privasi dan psikologis anak tersebut. Kalaupun ada persidangan yang terbuka, biasanya pada tahapan pembacaan putusan. Selebihnya kembali pada kebijakan majelis hakim,” ujar Dhesga saat ditemui wartawan, di PN Cikarang, Selasa (14/7/2026).

Dhesga juga menegaskan bahwa majelis hakim akan tetap independen dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, berbagai reaksi maupun tekanan dari pihak mana pun tidak akan memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Dhesga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi persidangan karena khawatir melampaui kewenangan hakim yang menangani perkara.

Baca Juga :  Pencarian Korban Terseret Arus Sungai Melau Dilanjutkan Hari Ini

“Intinya, percayakan kepada hakim. Hakim akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Berdasarkan jadwal persidangan, perkara dengan terdakwa ST. Rogaya binti H. Rofiun akan kembali disidangkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi atau putusan sela.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Kabupaten Bekasi, Appludnopsanji, SH., MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut pria yang akrab disapa Anjik tersebut, sistem peradilan pidana anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif, rehabilitasi, serta perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

Ia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati setiap penetapan majelis hakim.

“Kami mengikuti proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum tetap bersikap kooperatif dan mematuhi setiap ketetapan hakim,” ujarnya.

Namun, setelah wawancara selesai, terjadi perkembangan baru.

Saat awak media hendak meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Anjik kembali menemui wartawan untuk menyampaikan koreksi atas informasi yang sebelumnya diberikan.

Ia mengaku baru saja menghubungi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, yakni Atika Sari Antokani, SH.

Dari hasil konfirmasi itu, diperoleh informasi bahwa persidangan perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr ternyata bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga :  Siapa yang Akan Membantu Presiden Prabowo?

“Maaf, tadi saya keliru menyampaikan informasi. Saya baru menghubungi JPU Ibu Atika yang saat ini sedang bersidang. Beliau menyampaikan bahwa perkara ini sidangnya terbuka untuk umum. Jadi silakan rekan-rekan media hadir untuk melakukan peliputan pada sidang hari Senin, 20 Juli 2026,” ujar Anjik.

Perbedaan informasi antara pihak Pengadilan Negeri Cikarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai status keterbukaan persidangan perkara perlindungan anak tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi lebih lanjut mengenai adanya perbedaan keterangan dari kedua institusi penegak hukum tersebut.

Sebagai informasi, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Teti Saraswati, SH, Cucu Gantina, SH, Pratiwi Suci Rosalin, SH., MH, dan Atika Sari Antokani, SH.

Di pihak lain, menurut Pakar Hukum Pidana Mantan Hakim Agung Sophian Martabaya, kasus ini merupakan kasus luar biasa yang tidak seharusnya sidang tertutup.

Martabaya tidak sependapat karena ini merupakan kejahatan yang dibangun secara masif yang melibatkan banyak pelaku.

Terdakwa ST. Rogaya hanya sebagai pelaksana, tetapi aktor intelektualnya adalah lebih dari 10 orang termasuk saudara R (tersangka kasus pencurian dan penggelapan) di Polres Metro Bekasi.

Modusnya adalah telah dirampasnya 2 orang anak kandung Pelapor sejak 8 tahun silam dan aset lainnya. Ini membuktikan bahwa persidangan ini sudah dipantau oleh KPK, Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial, jika aparat bermain-main akan berbahaya menggali kubur sendiri.(Sid)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru