JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai sekitar Rp1,22 triliun kini masuk pusaran perkara dugaan korupsi.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tahun 2025 hingga 2026 tersebut.
Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan pengondisian proses pengadaan yang mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding. Seluruh rangkaian tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan lima tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas empat pihak swasta dan satu pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.
Mereka adalah AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; GB, Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU, yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur sejumlah tahapan pengadaan agar PT YAT menjadi perusahaan yang memenangkan proses tersebut.
Pengondisian itu diduga tidak hanya berkaitan dengan peserta atau perusahaan yang dipilih, tetapi juga mencakup spesifikasi teknis dan HPS hingga perusahaan pembanding yang digunakan dalam proses pengadaan.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan mencapai 25.644 unit kemudian mengalami perubahan menjadi 21.801 unit.
Namun, angka tersebut disebut tidak sejalan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Penyidik memperoleh keterangan saksi bahwa hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Selisih antara jumlah pekerjaan yang secara fisik telah direalisasikan dengan jumlah yang dinyatakan selesai inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Penyidik menduga terdapat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah diselesaikan 100 persen.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Kejaksaan menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara belum ditetapkan. Saat ini, penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari lima unit telepon seluler hingga 889 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, terdapat uang tunai senilai Rp24,97 miliar serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya yang turut diamankan.
Aset tersebut antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Pengamanan aset menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, penyidik juga masih mendalami kondisi fisik objek pengadaan.
Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya saat ini melakukan pemeriksaan fisik serta pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi maupun ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Dari sisi hukum, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL menyatakan akan mendalami keterlibatan serta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri peran korporasi serta aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG tersebut.
Dengan demikian, perkara pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,22 triliun ini belum berhenti pada penetapan lima tersangka.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.(Sid)
















