Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

‘’Jadi, total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram, sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,’’ kata IPTU Fedy saat Konferensi Pers di sela-sela pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Senator Mirah Midadan Minta Kemenhub Perhatikan Transportasi Laut, Udara, dan Darat di NTB

Dari barang bukti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25 tahun), warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32 tahun), warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

‘’Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,’’ tegasnya

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Ini Dia Dua Tersangka Dikerangkeng Polda NTB

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukuman pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,’’ tegasnya.

Karena itu, IPTU Fedy mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(LS)

Berita Terkait

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’
Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi
Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika
Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan
Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan
Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:02 WIB

ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Lotim, Muksin.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Lotim Keluarkan SK Perpanjangan Waktu Pelunasan PBB-P2

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:07 WIB

Umum

Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:08 WIB