Inventarisir Materi Pengawasan UU Desa, Komite I DPD RI Bersama Pakar Gelar RDPU

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Suasana pose bersama usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar atau ahli dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa yang masih menimbulkan permasalahan.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan, kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, berupa kemandirian desa. Tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan, sehingga menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa.

‘’Beberapa persoalan yang muncul antara lain lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan ketidakcakapan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dapat menuju kepada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau korupsi,’’ kata Andi Sofyan.

Lebih lanjut Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menjelaskan, ketegangan antar instansi pemerintahan yang membina dan terlibat dalam pembangunan desa yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendes PDTT yang dapat menimbulkan gesekan dalam aturan turunan UU Desa yang dibuat oleh masing-masing instansi tersebut. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat Bangun Kampung Nelayan Merah Putih Teluk Ekas, Fokus Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan Desa, Sutoro Eko Yunanto menyampaikan, dalam pelaksanaannya selama 11 tahun terakhir, UU Desa dikuasai oleh teknokrasi yang selalu melakukan kolonisasi desa. Misi UU Desa masih jauh dari harapan. UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi serta konsistensi.

‘’Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam Perda atau Perbup. Biasanya copy paste. Jika asas rekognisi, salurannya langsung dari pusat ke desa,’’ jelasnya.

Sutoro Eko Yunanto menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi.

Baca Juga :  Ini Tipsnya Berkendara Aman dan Nyaman Membawa Barang dengan Sepeda Motor

‘’Hak dan kewenangan desa dibunuh diutamakan pada kewajiban dan tanggungjawab desa khusus pada uang semata. Dengan dana desa, kepala desa dibikin jadi mandor proyek yang harus patuh pada aturan dan siap melayani Menteri,’’ ungkapnya.

Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Lampung, Abdul Hakim mengatakan, perlunya untuk memaparkan secara detail telaah dari analisis regulasi. Komite I DPD RI sebagai tindaklanjut dari hasil menjaring aspirasi, dapat mengkaji perangkat regulasi turunan dari UU Desa yang telah mengakibatkan kolonisasi.

‘’Dari analisis regulasi, perangkat turunan yang mana yang mengakibatkan itu. Apakah PP, Permen atau regulasi mana yang membuatnya jadi seperti kolonisasi. Jika harus direvisi, pasal mana yang perlu direvisi. Dari aspek kelembagaan saat ini juga tidak sejalan dan tidak sinergi,’’ kata Abdul Hakim.(arz)

Berita Terkait

Saiful Chaniago Menilai 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Memastikan Indonesia Menjadi Lebih Berintegritas
“Kluster Mewah” di Balik Jeruji Lapas Cibinong, Temuan Ombudsman yang Mengusik Rasa Keadilan
Panglima TNI Ikut Mancing di Strike Nusantara 2026, 4,5 Ton Ikan Ditebar
Muna Pa’a Dompu Naik Kelas, Tenun Pewarna Alam NTB Siap Tembus Pasar Nasional
KRIYANUSA 2026 Hadirkan Kriya Nusantara, Uma Lengge Bima Jadi Wajah NTB di Jakarta
Uma Lengge Jadi Ikon Paviliun NTB di KRIYANUSA 2026, Bawa Kriya Bima ke Panggung Nasional
73 Aksi dan 26 Kegiatan Warnai Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:08 WIB

Saiful Chaniago Menilai 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Memastikan Indonesia Menjadi Lebih Berintegritas

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WIB

“Kluster Mewah” di Balik Jeruji Lapas Cibinong, Temuan Ombudsman yang Mengusik Rasa Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 13:02 WIB

Panglima TNI Ikut Mancing di Strike Nusantara 2026, 4,5 Ton Ikan Ditebar

Minggu, 27 September 2026 - 06:08 WIB

Muna Pa’a Dompu Naik Kelas, Tenun Pewarna Alam NTB Siap Tembus Pasar Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 04:04 WIB

Uma Lengge Jadi Ikon Paviliun NTB di KRIYANUSA 2026, Bawa Kriya Bima ke Panggung Nasional

Berita Terbaru