Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Ke-9 orang saksi tersebut, yakni berinisial FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD), YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019, JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC, DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga :  Judol Marak Sasar Anak Hingga Remaja, Filep Wamafma Minta Pemerintah Perkuat Pencegahan Sampai Pengawasan

Berikutnya inisial MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International, FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Hajatan Modifikasi Terbesar Tanah Air, Honda Modif Contest Dibuka untuk Ribuan Modifikator

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, 9 (sembilan) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama tersangka YF dkk. ‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ jelas Harli.(arz)

Berita Terkait

Lalu Hadrian Irfani Sebut Digitalisasi Nasional untuk Pastikan Kemajuan Pendidikan hingga ke Pelosok
Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong
Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi
Tamsil Linrung Tegaskan Hal Ini kepada 60 Organisasi Buruh
Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan
Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan
Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:24 WIB

Lalu Hadrian Irfani Sebut Digitalisasi Nasional untuk Pastikan Kemajuan Pendidikan hingga ke Pelosok

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:02 WIB

Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB

Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:04 WIB

Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi

Senin, 28 April 2025 - 13:13 WIB

Tamsil Linrung Tegaskan Hal Ini kepada 60 Organisasi Buruh

Berita Terbaru

Delegasi IGS 2025 saat mengunjungi Desa Wisata Hijau Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Jumat (9/5/2025).

Pariwisata Seni Budaya

Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:15 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat sharing session atau pemaparan yang berlangsung di Bank NTB Syariah Mataram, Jumat (9/5/2025) dalam rangkaian IGS 2025.

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur Kenalkan Beragam Potensi NTB, Peserta IGS 2025 Respon Positif

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:17 WIB