Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan 9 (sembilan) tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan, 9 (sembilan) tersangka kasus tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH. ‘’9 (sembilan) orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,’’ kata IPTU Luk Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember lalu, di mana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Baca Juga :  Pelaku Narkotika Asal Aceh Dicokok Satresnarkoba Polres Loteng

Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP (tempat kejadian perkara) masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

‘’Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,’’ terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim, usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis Tuak dan Brem sebanyak 4 (empat) botol, korban kemudian dicecoki minum keras tersebut sampai mabok. ‘’Usai korban mabuk di situlah para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang itu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,’’ ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu

Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(smr)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru