Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan 9 (sembilan) tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan, 9 (sembilan) tersangka kasus tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH. ‘’9 (sembilan) orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,’’ kata IPTU Luk Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember lalu, di mana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Baca Juga :  Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini

Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP (tempat kejadian perkara) masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

‘’Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,’’ terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim, usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis Tuak dan Brem sebanyak 4 (empat) botol, korban kemudian dicecoki minum keras tersebut sampai mabok. ‘’Usai korban mabuk di situlah para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang itu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,’’ ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sultan Menilai Program Makan Bergizi Gratis Sangat Penting dan Mendesak dalam Membentuk SDM Berkualitas

Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(smr)

Berita Terkait

Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini
Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah
Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit
Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:37 WIB

Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah

Senin, 7 April 2025 - 07:20 WIB

Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Berita Terbaru