Komisi II DPRD Loteng Terima Audiensi LSM LAUK Terkait Alokasi DBHCHT

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar saat menerima audiensi LSM LAUK.

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar saat menerima audiensi LSM LAUK.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menerima audiensi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) yang menyuarakan aspirasi petani dan buruh tani tembakau terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan riil mereka.

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam terhadap perjuangan yang dilakukan oleh LAUK dalam memperjuangkan nasib petani dan buruh tani tembakau.

“Kami sangat berterima kasih dan berbangga hati kepada pelinggih sami yang telah mengabdikan diri demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kehadiran LAUK menjadi pengingat bagi kita semua agar pemanfaatan DBHCHT benar-benar berpihak pada petani,” kata Ketua Komisi II.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Gelar Gathering Gerakan Koperasi Bersama BSI

Perwakilan LAUK menyampaikan keprihatinan atas belum optimalnya penyaluran DBHCHT, serta absennya regulasi khusus di Lombok Tengah yang mengatur secara jelas mekanisme pengelolaan dana tersebut. LAUK menekankan pentingnya transparansi informasi agar tidak menimbulkan kebingungan atau informasi menyesatkan di masyarakat.

“Kami hadir mewakili suara petani dan buruh tani tembakau yang ingin agar DBHCHT dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan aspirasi mereka. Saat ini, Lombok Tengah belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan DBHCHT, baik berupa Perbub maupun Perda,” ungkap perwakilan LAUK.

Baca Juga :  Tarik Investor Lebih Besar, Indonesia Harus Ciptakan Lingkungan Investasi yang Lebih Bersahabat

Menanggapi hal itu, perwakilan Bapperida menjelaskan bahwa pengalokasian DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2024. Proses perencanaan dan verifikasi dilakukan melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) yang disesuaikan dengan prioritas daerah.

Sebagai penutup, Komisi II DPRD Loteng menyampaikan bahwa mereka akan mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara spesifik pemanfaatan DBHCHT agar hasil produksi tembakau benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(LS)

Berita Terkait

Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
KASTA NTB Dukung Penuh Kapolda NTB dalam Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pemdes Perampuan Ajukan Pemanfaatan Lahan Mangkrak untuk KopDes Merah Putih
Banyak Lahan Diterlantarkan, Bupati Lotim Tak Mau Bertekuk Lutut pada Investor Nakal
Depan Paripurna Dewan, Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS Draft APBD 2026
Pemda Lotim Dorong Masyarakat Lebih Banyak Jadi Peserta Jamsostek
Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:07 WIB

Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Selasa, 18 November 2025 - 19:09 WIB

KASTA NTB Dukung Penuh Kapolda NTB dalam Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Senin, 17 November 2025 - 17:05 WIB

Pemdes Perampuan Ajukan Pemanfaatan Lahan Mangkrak untuk KopDes Merah Putih

Senin, 17 November 2025 - 14:06 WIB

Banyak Lahan Diterlantarkan, Bupati Lotim Tak Mau Bertekuk Lutut pada Investor Nakal

Berita Terbaru

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah seorang ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB.

Ekonomi & Bisnis

Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:07 WIB