Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan aksi pelecehan seksual di UIN Mataram, dipasangkan Police Line.

Ruangan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan aksi pelecehan seksual di UIN Mataram, dipasangkan Police Line.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pasca dinonaktifkannya oknum dosen UIN Mataram terduga pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polda NTB, pada Selasa (20/5/2025), menimbulkan sejumlah desakan baik dari kalangan mahasiswa UIN Mataram itu sendiri maupun dari aktivis yang mengawal kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satu masukan yang dilontarkan adalah bagaimana mekanisme dan pengawasan di asrama dapat dilakukan secara lebih ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Yan Mangandar Putra, pada Jumat (23/5/2025). Yan mengeluhkan sistem antara anggota bidang yang terdapat dalam struktur pengurusan asrama ternyata digabung antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, aktivitas yang dilakukan berlangsung hingga larut malam, menyebabkan kerentanan terjadinya kekerasan seksual semakin terbuka.

“Rapat seringkali sampai tengah malam sekitar jam 2 dini hari di Asrama Putra lorong antara TKP 1 (Kamar Pribadi P) dan TKP 2 (Ruang Sekretatiat) bersebelahan dengan kamar pengasuh. Perempuan keluar masuk dan nginap di Asrama Putra tanpa ada teguran dari pengasuh dan Satpam kampus. Tidak ada satupun CCTV di Asrama Putra. Pengasuh Asrama Putri dipegang oleh laki-laki yang sampai hari ini masih belum sadar kesalahannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Taat Pajak, Polres Loteng Terima Penghargaan dari Kantor KPP Praya

Menurut Yan, seharusnya putusan Rektor UIN Mataram tidak berhenti pada pencopotan sementara terduga pelaku, namun juga mencopot sementara Pengurus Ma’had dan pihak yang bertanggungjawab akan hal ini. Kebijakan demikian menurutnya dapat mendorong adanya evaluasi menyeluruh di UIN Mataram agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari. “Lakukan evaluasi agar tidak ada lagi kondisi rentan yang bisa dimanfaatkan predator!,” tegasnya.

Jika hasil evaluasi ditemukan kesengajaan, lanjutnya, maka kelalaian dari pengurus, Satpam dan lembaga yang seharusnya bertanggungjawab tidak melakukan pengawasan dengan minimnya upaya pencegahan dan membiarkan kerentanan itu terjadi. Kasus kekerasan seksual menurutnya harus ditindak secara tegas hingga ke akar-akarnya agar tak membentuk lingkaran predator yang sewaktu-waktu dapat memangsa korban.

Baca Juga :  Depan Wantimpres, Pj Bupati Lotim Beberkan Dukungan Pemda Terhadap PMI

“Jangan sungkan jatuhkan sanksi tegas copot permanen dari jabatannya, skors atau lainnya. Kita terus dukung komitmen Pak Rektor untuk menciptakan kampus yang aman dari predator kekerasan seksual!,” ujarnya.

Selain itu, Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menilai, problem yang terjadi pada kasus kekerasan tahun 2022 lalu, terdapat rekomendasi untuk memberhentikan dosen pelaku kekerasan seksual, tapi hasilnya pelaku malah lebih diutamakan dengan difasilitasi untuk melanjutkan kuliah, “Kalau kayak gini siapa yang harus diberi sanksi,” tanyanya.(mbq)

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi
Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong
Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi
Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:16 WIB

Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:08 WIB

Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:05 WIB

Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Berita Terbaru

Suasana Konferensi Pers di Mapolres Lobar.

Hukum & Kriminal

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB