Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nujumuddin.

Nujumuddin.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID Acara Dialog Nasional yang seyogyanya akan diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada 28 Mei 2025 lalu, akhirnya ditiadakan lantaran tidak ada sponsor yang membiayai. Demikian disampaikan Dr (C) Nujumuddin, M.Si, pada Minggu (1/6/2025).

Arifin sebagai Ketua LSM Penjara 1 mengatakan, bahwa tidak ada sponsor yang membiayai acara tersebut. Pada acara Dialog Nasional tersebut menurut rencana akan dihadiri dari kalangan akademisi setidaknya 15 Perguruan Tinggi Negeri se-Kota Solo.

“Arifin menyuruh saya membuat proposal lengkap dengan kuisioner, tetapi ternyata dia mengatakan acara Dialog Nasional ditiadakan. Ada kecurigaan saya dana sudah dia terima dari beberapa pihak donatur, tetapi tidak mencukupi sehingga bisa dijadikan pembelajaran untuk kehati-hatian di masa yang akan datang. Jika tujuan proposal atau penggunaan dana berkedok Dialog Nasional, ini menimbulkan beberapa poin penting,” jelas Nujumuddin.

Baca Juga :  Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

Diduga Ada Unsur Kebohongan ?

Menurut Nujumuddin, ini masuk pelanggaran etika. Karena sebagai Ketua LSM Penjara 1, Arifin memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk jujur dan transparan. Berbohong untuk keuntungan pribadi atau menipu donatur/dana publik, jelas itu melanggar etika.

Berbohong untuk keuntungan pribadi, apalagi kalau itu dilakukan oleh seorang Ketua LSM Penjara 1 yang seharusnya menjadi panutan dalam integritas dan akuntabilitas, sangat bertentangan dengan etika. Apalagi, dana yang dikelola LSM Penjara 1 biasanya berasal dari sumbangan masyarakat, lembaga donor, atau sumber lain yang menuntut pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi

Jika Arifin berbuat terkait dengan penggelapan dana, pemalsuan dokumen, atau penipuan, bisa jadi termasuk dalam ranah pidana. Ada undang-undang yang mengatur pengelolaan dana publik dan transparansi LSM Penjara I (tergantung negara dan yurisdiksi). Reputasi LSM Penjara 1 adalah kebohongan seperti ini bisa merusak reputasi LSM Penjara 1 dan menurunkan kepercayaan publik.

”Bisa jadi saya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya dan melaporkan hal itu ke pihak berwenang jika Arifin tidak transfaran tentang kemajuan perolehan dana dari donatur, baik perorangan atau dinas,” ungkap Nujumuddin sembari menanyakan kejelasan dan transparansi soal tujuan proposal yang sebenarnya.(jum)

Berita Terkait

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI
PKN NTB Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG hingga Daerah, Bang Akim: NTB Juga Harus Diaudit

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB

Berita Terbaru