MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Mahkamah Agung RI telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur dan Pemohon Kasasi II PT. SKE (Sembalun Kusuma Emas) dengan perkara nomor: 567 K/TUN/2023.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, SHGU nomor 00037 atas nama PT Sembalun Kusuma Emas dinyatakan batal. Masyarakat Sembalun telah memperoleh kemenangan hukum atas lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun itu.
Sejumlah perwakilan masyarakat Sembalun didampingi Kuasa Hukum petani Sembalun, Johri, S.H., M.H., mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, pada Kamis (22/5/2025). Masyarakat Sembalun ingin mendengar secara langsung penjelasan dari PTUN Mataram terkait eksekusi pembatalan HGU nomor 00037 atas nama PT Sembalun Kusuma Emas.
Kedatangan perwakilan petani ini diterima oleh Panitera PTUN Mataram, Agus Suraji, SH. Pertemuan antara perwakilan petani Sembalun dengan pihak PTUN Mataram berlangsung hangat.
Panitera PTUN Mataram, Agus Suraji menjelaskan secara runut perihal tugas PTUN dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Agus Suraji mengaku senang dengan apa yang dilakukan para petani. Agus menyampaikan apresiasinya atas niat baik para petani Sembalun dan berterima kasih atas silaturahmi yang dilakukan bersama penasehat hukumnya.
Menurut Agus, masyarakat petani Sembalun telah melakukan semua proses yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Kami menyampaikan terima kasih atas silaturahmi yang dilakukan oleh para petani Sembalun dan apa yang dilakukan ini adalah bagian dari proses dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agus.
Sementara itu, Kuasa Hukum petani Sembalun, Johri, S.H., M.H mengatakan, kedatangan masyarakat Sembalun hanya ingin mendengar langsung dari PTUN Mataram bahwa HGU nomor 00037 telah dinyatakan batal.
“Teman-teman petani Sembalun ini hanya ingin bersilaturahmi dan mendengar secara langsung dari PTUN Mataram bahwa HGU 00037 telah dinyatakan batal serta pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai janji ketua PTUN Mataram beberapa waktu lalu,” terang Johri.
Ditambahkan Johri, pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan dari PTUN Mataram tentang pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Di mana, dalam surat itu disebutkan beberapa hal penting. Di antaranya; berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa HGU nomor 00037 atas nama PT Sembalun Kusuma Emas yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Timur dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
”Kita juga sudah menerima surat balasan permohonan eksekusi yang pernah kita ajukan dari PTUN Mataram bahwa intinya disebutkan bahwa jika dalam 60 hari kerja tidak dilakukan ekskusi. HGU nomor 00037 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” tegas Johri.
Perwakilan petani Sembalun merasa lega dan puas atas penjelasan yang diberikan PTUN Mataram sekaligus bangga dan berterima kasih atas perjuangan kuasa hukum mereka, Johri, S.H., M.H., bersama tim.(rif)