Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (23/9/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada tahun 2018 hingga 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mardiyono, SH., MH., dan didampingi oleh Kasi Intelijen, M Harun Al Rasyid, SH., MH., melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor BPN Lobar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi

“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruangan Arsip milik Kantor Badan Pertanahan Nadional (BPN) Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus, Mardiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita sita beberapa documen berhubungan dengan perkara, dokumen tersebut nanti sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Kita sudah di tahap penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Sekitar pukul 13.00 Wita, kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan. Semua dokumen yang disita langsung dibawa menuju Kantor Kejari Mataram untuk proses lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Mataram untuk mengusut tuntas dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dan membawa pelaku korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram .(ham)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau pelaksanaan program Oplah di Desa Panujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng, Rabu (12/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Tahun Ini, NTB Dapat Alokasi Program Oplah Seluas 10 Ribu Hektare

Rabu, 12 Nov 2025 - 14:02 WIB