Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Hanya dalam tempo 2×24 jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Keruak berhasil membekuk terduga pelaku penjambretan handphone (HP). Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, di Pasar Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Keterangan yang diperoleh Lomboktoday.id dari Kapolsek Keruak, IPTU Zulkifli, SH melalui rilis laporan polisi menjelaskan kronologi peristiwa penjambretan yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di jalan raya jurusan Keruak-Tanjung Luar, tepatnya di Montong Renggi, Desa Montong Belai, Kecamatan Kwruak, dengan korban berinial DN.

Korban DN dalam keterangannya kepada polisi saat melaporkan kejadian yang menimpanya, bermula korban yang menggunakan sepeda motor berboncengan datang dari arah Keruak menuju ke arah timur jurusan Tanjung Luar dipepet oleh terduga yang juga menggunakan sepeda motor berboncengan datang dari arah yang sama.

Di tengah jalan pelaku yang ditanda dan dikenal berinisial AR alias KMG menggunanakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam memepet korban. Pelaku yang duduk di bagian belakang (dibonceng) mengambil paksa handphone (HP) milik DN yang ditaruh di box depan bagian kanan sepeda motornya.

Baca Juga :  Penangkapan Hakim PN Surabaya, Bukti Mafia Peradilan Masih Eksis di Indonesia

Mengetahui temannya berhasil mengambil HP tersebut, AR alias KMG yang jadi joki tancap gas menuju ke arah selatan. Korban berusaha mengejar sambil teriak jambret untuk memancing reaksi warga. Namun korban kehilangan jejak pelaku dan memilih kembali langsung menuju Polsek Keruak untuk melaporkan kejadian. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP adalah penjambretan berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A12 warna biru dengan silicone HP warna hitam. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui indentitasnya berinisial AR alias KMG (43 tahun) beralamat di Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak.

Hanya dua hari melakukan penyelidikan sejak peristiwa, terduga pelaku akhirnya berhasil diborgol. Kronologi penangkapan, setelah polisi mendapat informasi bahwa terduga selaku joki kendaraan sedang berada di pasar umum Tanjung Luar. Dari informasi tersebut, tim dari Polsek Keruak dipimpim Kanit Reskrim, IPDA M Fahrurrozi bergegas menuju tempat terduga pelaku berada.

Baca Juga :  Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Benar saja, teduga pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu berada di tempat sesuai informasi. Pada saat tim berhadapan dengan terduga pelaku, Kanit Reskrim menyampaikan langsung kepada AR alias KMG bahwa telah dilaporkan melakukan penjambretan.

AR alias KMG tak bisa berkutik dan saat itu juga mengakui langsung perbuatannya, sehingga Kanit Reskrim dan tim menggelandang yang bersangkutan ke Polsek Keruak dan kini meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Dari tangan terduga pelaku dapat diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah HP milik terduga pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Keruak, IPDA M Fahrurrozi yang dihubungi Lomboktoday.id melalui sambungan telephone menjelaskan, rekan pelaku yang diketahui berinisial JN warga Tanjung Luar sedang dalam pengejaran. BB HP milik korban diduga berada ditangan JN jika belum dijual.(Kml)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau pelaksanaan program Oplah di Desa Panujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng, Rabu (12/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Tahun Ini, NTB Dapat Alokasi Program Oplah Seluas 10 Ribu Hektare

Rabu, 12 Nov 2025 - 14:02 WIB