Gubernur Iqbal Tegaskan KUHP Baru Menjadi Momentum Bersejarah bagi Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama usai penandatanganan MoU antara Pemprov NTB bersama Kejati NTB dan para Bupati/Wali Kota se-NTB mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

Suasana pose bersama usai penandatanganan MoU antara Pemprov NTB bersama Kejati NTB dan para Bupati/Wali Kota se-NTB mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, bahwa KUHP yang baru ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia, lantaran sudah memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri dan tidak lagi hukum warisan kolonial Belanda.

‘’Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. Tapi, KUHP baru ini adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita,’’ tegas Gubernur Iqbal, di sela-sela penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan para Bupati/Wali Kota se-NTB mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

Gubernur Iqbal menyoroti persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang telah lama menjadi isu nasional dan bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB. Menurutnya, pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi yang efektif di banyak negara Eropa yang kini penjaranya justru semakin kosong.

Gubernur Iqbal menjelaskan pula bahwa pidana kerja sosial ke depan tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, tetapi juga dapat bekerja sama dengan lembaga sosial professional, NGO/LSM, termasuk lembaga yang memiliki tenaga social worker bersertifikat seperti LKKS dan LKSA.

‘’Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat. Pelaku menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat bahwa ia sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi public,’’ jelasnya.

Baca Juga :  WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ), yang sudah lama dilaksanakan di NTB.

Hingga tahun 2025, lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial sesuai pedoman Perja No.15 tahun 2020. ‘’Semua pelaku yang menjalani sanksi sosial kita bedakan atributnya dari petugas resmi agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang menjalani hukuman. Hal ini meningkatkan sikap tanggung jawab dan efek jera,’’ tegas Wahyudi.

Dalam pemberantasan narkotika, lanjut Wahyudi, Kejati NTB juga telah melakukan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, baik anak maupun dewasa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wahyudi juga melaporkan bahwa masih terdapat tiga kabupaten di NTB yang memerlukan penguatan dan pengisian struktur kejaksaan, yakni Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima. Ia berharap dukungan dari pimpinan pusat untuk percepatan penempatan pejabat di daerah-daerah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, memberikan penekanan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus memperhatikan dua aspek utama yaitu kebutuhan daerah dan keahlian atau kemampuan pelaku.

Prof Asep menegaskan, bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas publik. Tapi, pelaku yang memiliki kemampuan khusus, dapat ditempatkan pada aktivitas sosial yang relevan. Misalnya, membantu pelatihan jurnalistik bagi pemuda atau perangkat desa.

Baca Juga :  Turis Belanda Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Prof Asep menjelaskan, bahwa KUHP baru membuka banyak model kerja sosial baru yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga sosial. Namun, penerapannya tetap memiliki batasan, antara lain; hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun; tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan tidak semua kasus narkotika dapat dikenai pidana kerja sosial, tergantung klasifikasi dan pembuktian perkara.

‘’Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia,’’ jelas Prof Asep.

Untuk diketahui bahwa MoU ini menjadi landasan resmi bagi NTB untuk melangkah lebih maju dalam implementasi pidana kerja sosial yang terintegrasi, humanis dan berbasis kebutuhan daerah.

Kolaborasi antara kejaksaan, Pemprov NTB, Pemkab/Pemkot se-NTB, serta lembaga sosial, diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penerapan KUHP baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

Di samping itu, Pemprov NTB juga mengajak seluruh Pemkab/Pemkot se-NTB dan aparat penegak hukum (APH) mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar ini.(ltn)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah
Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya
Asosiasi Mitra MBG DPW HMD–GEMAS NTB Menduga Ada Permainan oleh Korwil Dompu
Perlengkapan Berkendara Wajib Digunakan Keduanya
Kenikmatan dan Kelezatan Teragung-Tertinggi: Kenikmatan Akal Intelektual
Korban Banjir Sungai Kumbe Bima Ditemukan Meninggal di Perairan Sai
Perkuat Kerjasama Pengelolaan Informasi Publik, Jajaran KI NTB Berkunjung ke Kantor Satpol PP NTB
Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim di NTB Jadi Fokus Pembahasan Bincang Kamisan Edisi ke-18

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Iqbal Tegaskan KUHP Baru Menjadi Momentum Bersejarah bagi Indonesia

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 15:03 WIB

Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:09 WIB

Asosiasi Mitra MBG DPW HMD–GEMAS NTB Menduga Ada Permainan oleh Korwil Dompu

Selasa, 25 November 2025 - 11:02 WIB

Perlengkapan Berkendara Wajib Digunakan Keduanya

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menandatangani MoU pembentukan KR–BNN, di Sirkuit Mandalika, Selasa (25/11/2025).

Umum

Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya

Selasa, 25 Nov 2025 - 15:03 WIB