Gubernur Iqbal Tegaskan KUHP Baru Menjadi Momentum Bersejarah bagi Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama usai penandatanganan MoU antara Pemprov NTB bersama Kejati NTB dan para Bupati/Wali Kota se-NTB mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

Suasana pose bersama usai penandatanganan MoU antara Pemprov NTB bersama Kejati NTB dan para Bupati/Wali Kota se-NTB mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, bahwa KUHP yang baru ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia, lantaran sudah memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri dan tidak lagi hukum warisan kolonial Belanda.

‘’Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. Tapi, KUHP baru ini adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita,’’ tegas Gubernur Iqbal, di sela-sela penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan para Bupati/Wali Kota se-NTB mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 pada 2 Januari 2026 mendatang, yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025).

Gubernur Iqbal menyoroti persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang telah lama menjadi isu nasional dan bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB. Menurutnya, pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi yang efektif di banyak negara Eropa yang kini penjaranya justru semakin kosong.

Gubernur Iqbal menjelaskan pula bahwa pidana kerja sosial ke depan tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, tetapi juga dapat bekerja sama dengan lembaga sosial professional, NGO/LSM, termasuk lembaga yang memiliki tenaga social worker bersertifikat seperti LKKS dan LKSA.

‘’Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat. Pelaku menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat bahwa ia sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi public,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pantau Pilkada Serentak 2024, GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ), yang sudah lama dilaksanakan di NTB.

Hingga tahun 2025, lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial sesuai pedoman Perja No.15 tahun 2020. ‘’Semua pelaku yang menjalani sanksi sosial kita bedakan atributnya dari petugas resmi agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang menjalani hukuman. Hal ini meningkatkan sikap tanggung jawab dan efek jera,’’ tegas Wahyudi.

Dalam pemberantasan narkotika, lanjut Wahyudi, Kejati NTB juga telah melakukan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, baik anak maupun dewasa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wahyudi juga melaporkan bahwa masih terdapat tiga kabupaten di NTB yang memerlukan penguatan dan pengisian struktur kejaksaan, yakni Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima. Ia berharap dukungan dari pimpinan pusat untuk percepatan penempatan pejabat di daerah-daerah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, memberikan penekanan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus memperhatikan dua aspek utama yaitu kebutuhan daerah dan keahlian atau kemampuan pelaku.

Prof Asep menegaskan, bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas publik. Tapi, pelaku yang memiliki kemampuan khusus, dapat ditempatkan pada aktivitas sosial yang relevan. Misalnya, membantu pelatihan jurnalistik bagi pemuda atau perangkat desa.

Baca Juga :  Keselamatan Berkendara Jadi Sorotan, Ini Pesan dari Kampanye #Cari_Aman Honda

Prof Asep menjelaskan, bahwa KUHP baru membuka banyak model kerja sosial baru yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga sosial. Namun, penerapannya tetap memiliki batasan, antara lain; hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun; tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan tidak semua kasus narkotika dapat dikenai pidana kerja sosial, tergantung klasifikasi dan pembuktian perkara.

‘’Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia,’’ jelas Prof Asep.

Untuk diketahui bahwa MoU ini menjadi landasan resmi bagi NTB untuk melangkah lebih maju dalam implementasi pidana kerja sosial yang terintegrasi, humanis dan berbasis kebutuhan daerah.

Kolaborasi antara kejaksaan, Pemprov NTB, Pemkab/Pemkot se-NTB, serta lembaga sosial, diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penerapan KUHP baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

Di samping itu, Pemprov NTB juga mengajak seluruh Pemkab/Pemkot se-NTB dan aparat penegak hukum (APH) mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar ini.(ltn)

Berita Terkait

Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang
NTB Bermunajat: Momentum Kebersamaan dan Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67
Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis
Dimensi Kesempurnaan Intelektualitas Terletak pada Sepuluh Fungsi Lisan yang Terkontrol dengan Sempurna: Syaikh Abu Hatim RA
Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Gubernur NTB: Melindungi Perempuan dan Anak adalah Janji Moral
Sinta Iqbal Tekankan Pentingnya Peran Istri ASN dalam Kesuksesan Suami
Jambore Kader Posyandu, Ketua TP Posyandu NTB Puji Dedikasi Melayani Masyarakat dengan Hati yang Tulus

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

NTB Bermunajat: Momentum Kebersamaan dan Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:03 WIB

Dimensi Kesempurnaan Intelektualitas Terletak pada Sepuluh Fungsi Lisan yang Terkontrol dengan Sempurna: Syaikh Abu Hatim RA

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:33 WIB

Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Mansur Afifi.

Ekonomi & Bisnis

Desa Berdaya dan Tantangan Mengubah Kemiskinan Desa

Selasa, 16 Des 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nataru dan Hegemoni Ekonomi Gaya Baru

Senin, 15 Des 2025 - 20:03 WIB