LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Upaya membantu warga penyandang disabilitas di Desa Jagargara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan.
Putu Ogik Artane, seorang warga difabel, seharusnya menerima bantuan sosial setelah melalui prosedur resmi. Namun, proses tersebut malah menemui hambatan di tingkat desa.
Mangkubumi, seorang aktivis sosial yang turut mengawal pengajuan bantuan, mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Kuripan dan menginformasikan kepada Kepala Desa (Kades) Jagaraga bahwa pihak dinas terkait akan turun melakukan survei.
Namun, saat hendak mendampingi proses tersebut, ia justru diusir oleh Kepala Desa (Kades) Jagaraga. “Kami diusir oleh Kepala Desa Jagaraga dengan alasan kami bukan warga setempat,” ujar Mangkubumi saat ditemui di rumahnya, Kamis (27/11/2025).
Perlakuan tersebut memicu keprihatinan warga. Banyak yang mempertanyakan mengapa niat baik membantu sesama, terutama warga difabel, justru dipersulit oleh aparat desa. “Ini bukan soal politik atau kepentingan pribadi. Kami hanya ingin memastikan saudara kami yang difabel bisa mendapatkan haknya,” tegas Mangkubumi.
Ia menilai, semangat solidaritas sosial seharusnya diapresiasi dan dirangkul, bukan malah dicurigai atau bahkan dihalangi. Ia pun mendesak pihak Pemerintah Desa dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Jangan sampai solidaritas sosial dianggap sebagai pelanggaran,” ucapnya.
Sebagai aktivis kemanusiaan, Mangkubumi berharap Kepala Desa Jagaraga dapat bersikap lebih bijaksana, rendah hati, dan memiliki niat tulus untuk membantu warganya, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, pihak Pemerintah Desa Jagaraga enggan untuk memberikan komentar. “Ampure, niki masih ada giat. Saya tidak ada komen, ke TGH Taisir atau Kadis Perkim saja,” ujar Kepala Desa Jagaraga.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa birokrasi seharusnya hadir untuk melayani, bukan menghalangi. Terlebih ketika menyangkut hak-hak dasar warga yang paling rentan, seperti penyandang disabilitas.(ham)
















