MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Satpol PP Provinsi NTB melalui tim Satgas BKC Ilegal NTB kembali melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten dan Kota Bima—tepatnya menyisir kawasan Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima serta di Kecamatan Bolo dan Soromandi, Kabupaten Bima, pada Senin (1/12/2025).
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2D, Muh Sujaan, tim dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing membawahi beberapa unit dan bergerak menyisir toko, kios, serta warung di Kabupaten dan Kota Bima sambil mensosialisasikan larangan menjual dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam operasi tersebut, tim Satgas BKC berhasil mengamankan sebanyak 11.956 batang rokok ilegal. Selain penindakan, tim Satgas BKC juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar tidak menjual barang kena cukai (BKC) ilegal.
Langkah ini sejalan dengan intensifikasi operasi nasional terhadap rokok ilegal. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga September 2025, jumlah penindakan berhasil mengamankan sekitar 816 juta batang rokok ilegal di seluruh Indonesia—meningkat 37% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara di wilayah NTB, penyitaan rokok dan tembakau iris ilegal oleh unit lokal dan Bea Cukai pada semester pertama 2025 saja telah mencapai jutaan batang, menunjukkan bahwa tantangan peredaran BKC ilegal masih sangat besar.
Menurut Satgas BKC Ilegal NTB, operasi di Kecamatan Asakota dan Rasanae Barat, tidak hanya bertujuan menindak pedagang, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum serta dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi ini dianggap penting agar masyarakat—terutama pedagang eceran—paham bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai resmi sama saja membantu peredaran produk ilegal dan merugikan negara.
”Kegiatan rutin semacam ini akan terus dilanjutkan secara berkala dengan pendekatan gabungan bersama instansi terkait,” jelas Fathul Gani.
Harapannya, dengan kombinasi penindakan, pengawasan distribusi, dan edukasi—baik di kota maupun di kabupaten—peredaran rokok ilegal di NTB dapat ditekan secara signifikan. ”Dan masyarakat kita semakin memilih rokok bercukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban fiskal dan ekonomi,” ucapnya.(ltn)
















