Sultan Bilang Pemilu Langsung Tidak Lagi Sesuai dengan Semangat Kebangsaan

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengatakan bahwa sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga Presidential Threshold, tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Pasalnya, selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan massif pada setiap Pemilu langsung dilaksanakan.

‘’Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena demokrasi dengan pendekatan Pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik,’’ kata Sultan dalam keterangan resminya, pada Jumat (1/3/2024).

Mantan aktivis KNPI ini menjelaskan, Pemilu langsung adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complecated dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa. Praktek money politic dalam jumlah besar sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, DPD RI Minta Hak Politik Rakyat Terjamin

‘’Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan yang harus dipahami adalah bahwa sistem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti orde baru,’’ jelas Sultan.

Dengan demikian, lanjut Sultan, sistem presidensial dan Pemilu langsung yang dipraktekkan selama ini, cukup dijadikan pelajaran kebangsaan yang berharga. Bahwa sistem politik yang rumit, mahal dan cenderung liberal ini sudah saatnya diakhiri.

‘’Sehingga DPD RI secara kelembagaan menilai bahwa pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan keluar bagi persoalan politik demokrasi liberal saat ini. Tanpa perbaikan pada sistem politik, maka Indonesia akan selalu terjebak dalam lingkaran setan Pemilu langsung yang merugikan demokrasi Indonesia,’’ ungkap Sultan.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen suara sah nasional dalam UU No.7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

Baca Juga :  Terkait Pilkades Serentak 16 Desa, Pemkab Lotim Masih Tunggu PP Terbaru

Karena, MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Menanggapi hal itu, Sultan mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik (Parpol) untuk menjadi bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

‘’Jika melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini, maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan parliamentary dan Presidential Threshold. Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam Pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila,’’ ujar Sultan.(Sid)

Berita Terkait

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru
Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee
Zubaer Keluhkan Minimnya Keberpihakan Pemprov pada PABPDSI NTB
Resmi Dikukuhkan, Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin Janji Jawab Amanah dengan Kerja Nyata
Selamat dan Sukses! Ahmad Ikliluddin Nakhodai PWI NTB Periode 2025–2030
Ketua DPRD Loteng Lantik HL Kelan Sebagai Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2024-2029
Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah
Anggota DPRD Gelar Sidang Paripurna Pansus RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01 WIB

Zubaer Keluhkan Minimnya Keberpihakan Pemprov pada PABPDSI NTB

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Resmi Dikukuhkan, Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin Janji Jawab Amanah dengan Kerja Nyata

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Selamat dan Sukses! Ahmad Ikliluddin Nakhodai PWI NTB Periode 2025–2030

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat mengukuhkan 45 anggota Paskibraka, di   Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (16/8/2025).

Umum

Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB

Sabtu, 16 Agu 2025 - 20:03 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menjadi pembina upacara pada Peringatan Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor BRIDA NTB, Sabtu (16/8)/2025.

Uncategorized

Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:07 WIB