Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Setelah gugatannya dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’) oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’).

Baca Juga :  TNI/Polri Amankan 10 Unit Kendaraan Knalpot Brong Saat Patroli Ramadan

Gugatan Baru

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan, pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan, menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

‘’Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau ditahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/didakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian. Dan itu dijamin oleh UU, sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,’’ kata Iwan Slenk.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Loteng Ciduk Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Senada, Fihir mengatakan, gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE. ‘’Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,’’ kata Fihir.(LS)

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan
Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?
Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah
Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini
Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah
Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit
Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

Jumat, 25 April 2025 - 13:02 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Minggu, 20 April 2025 - 21:22 WIB

Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah

Senin, 14 April 2025 - 16:37 WIB

Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah

Berita Terbaru

Ketua Umum HIMALO, H Karman BM saat menyampaikan sambutan.

Pariwisata Seni Budaya

Masyarakat Lombok Diaspora Gelar Halal Bihalal dengan Menampilkan Budaya Adat Sasak

Minggu, 27 Apr 2025 - 14:08 WIB

Samudra Putra (kanan) dan Raja Agung Nusantara (kiri).

Hukum & Kriminal

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:16 WIB

Pengurus Kasta NTB DPD Lotim saat mendatangi Ditrkimsus Polda NTB.

Hukum & Kriminal

Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:02 WIB